Seo Services
Results for kriminal

Perempuan Curi Minuman hingga Sarung Tangan di Minimarket Apartemen Jakpus

Oktober 18, 2024

 


Jakarta – Seorang perempuan tertangkap basah mencuri sejumlah barang dari sebuah minimarket yang terletak di kawasan apartemen di Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/10/2024), saat pelaku mencoba mengambil minuman, sarung tangan, dan beberapa barang lainnya tanpa membayar.

Aksi pencurian ini diketahui oleh petugas keamanan minimarket yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Menurut saksi di lokasi, perempuan tersebut memasukkan barang-barang curian ke dalam tasnya dan mencoba meninggalkan minimarket tanpa melalui kasir.

“Saya melihat dia mengambil minuman dan sarung tangan, lalu memasukkan ke dalam tasnya. Saat dia menuju pintu keluar, saya langsung menghentikannya,” kata salah satu petugas keamanan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Setelah tertangkap, pelaku sempat mencoba berdalih bahwa ia tidak berniat mencuri, namun petugas keamanan tetap membawa perempuan tersebut ke pihak manajemen apartemen untuk diproses lebih lanjut. Pihak pengelola minimarket kemudian menghubungi polisi setempat untuk menangani kasus tersebut.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Ali, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut motif di balik tindakan pencurian ini. “Pelaku saat ini sudah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Kami masih mencari tahu apakah ada indikasi pelaku pernah melakukan hal serupa sebelumnya,” ujar Ali.

Kompol Ali juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindakan kriminal kecil seperti ini dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak keamanan. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di kantor polisi.

Warga Gagalkan Maling Motor di Bekasi, 1 Pelaku Tewas Dikeroyok Massa

Oktober 18, 2024

 


Bekasi – Aksi pencurian sepeda motor di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil digagalkan oleh warga pada Rabu (16/10/2024) malam. Dua pelaku yang tertangkap oleh warga berusaha melarikan diri, namun salah satu pelaku tewas setelah dikeroyok massa. Peristiwa ini terjadi di Kampung Kukun, RT 11 RW 16, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, dan terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat salah satu pelaku baru saja mengeluarkan sepeda motor dari halaman rumah korban. Namun, aksinya dipergoki pemilik rumah yang langsung meneriaki pelaku. Panik, pelaku sempat terjatuh dan mencoba melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan korban langsung keluar dari rumah dan mengejar kedua pelaku.

Saksi mata, Rudi (32), mengatakan bahwa kedua pelaku sempat kabur, tetapi salah satunya berhasil ditangkap. “Warga langsung mengejar pelaku dan menangkap salah satunya. Pelaku yang tertangkap kemudian dipukuli massa sampai tewas di tempat,” ujarnya.

Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Rahmat, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa polisi segera datang ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga. “Kami sudah mengamankan TKP dan membawa jasad pelaku ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk keperluan visum. Saat ini kami juga sedang menyelidiki pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” ungkap Rahmat.

Polisi kini sedang mendalami lebih lanjut kasus ini dan mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri. "Kami meminta warga untuk tidak mengambil tindakan kekerasan. Sebaiknya pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum," tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk memanfaatkan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku yang melarikan diri. Kejadian ini menjadi sorotan di media sosial dan memicu beragam reaksi dari netizen.

Kasus Duel Siswa MA di Jaksel, KemenPPPA Dorong Sekolah Bebas Kekerasan

Oktober 11, 2024

 


Jakarta – Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) di Tebet, Jakarta Selatan, berinisial AAP (16), mengalami koma setelah terlibat duel dengan kakak kelasnya. Insiden ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), yang menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.

"Kami prihatin dengan kejadian ini dan semoga korban dapat ditangani dengan baik dan segera pulih kembali," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

KemenPPPA mendorong penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak yang terlibat. Nahar menegaskan bahwa peristiwa ini tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga menunjukkan adanya celah dalam sistem pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. 

"Kejadian ini menimbulkan penderitaan fisik bagi korban, dan kami berharap pihak berwenang dapat memberikan keadilan yang setimpal," tambah Nahar.

Lebih jauh, KemenPPPA menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas kekerasan, dengan menerapkan pendekatan pencegahan sejak dini. Mereka meminta sekolah-sekolah, termasuk madrasah, untuk lebih aktif dalam menjalankan program pencegahan kekerasan dan pendidikan karakter bagi siswa.

"Kita harus memastikan bahwa sekolah menjadi tempat yang aman dan ramah bagi anak-anak. Kekerasan, dalam bentuk apapun, tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan,” tegas Nahar.

Kasus ini mencuat setelah video duel antara AAP dan kakak kelasnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak mereka terlibat adu fisik hingga salah satu korban harus dilarikan ke rumah sakit dan kini dalam kondisi koma.

KemenPPPA juga meminta pemerintah daerah, terutama Dinas Pendidikan, untuk lebih ketat dalam memantau interaksi antar siswa dan menerapkan langkah-langkah pencegahan kekerasan di sekolah. Program pelatihan bagi guru dalam mendeteksi dini potensi konflik juga dinilai penting untuk memperkecil peluang terjadinya insiden serupa.

"Pendidikan adalah hak dasar anak, dan kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari kehidupan mereka di sekolah. Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan langkah pencegahan lebih ditegaskan ke depan," tutup Nahar.

Viral Pak RW di Jaktim Dikepruk Sepeda-Balok Tetangga hingga Kaki Patah

Oktober 07, 2024

 


Jakarta Timur – Seorang Ketua RW di wilayah Jakarta Timur, berinisial MR (56), menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman video yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut beredar luas. Dalam insiden yang terjadi pada Minggu (6/10/2024), MR dihantam dengan sepeda dan balok kayu hingga mengalami luka serius, termasuk patah kaki.

Kapolsek Duren Sawit, Kompol Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari perselisihan antara MR dan pelaku, KS (45), tetangga yang sudah lama berseteru. "Motifnya masih kami dalami, namun dari keterangan sementara, permasalahan ini sudah berlangsung lama, terkait sengketa lahan yang tak kunjung selesai," ujar Wahyu.

Dalam video yang beredar, terlihat KS memukul korban dengan balok kayu dan sebuah sepeda hingga MR terjatuh tak berdaya. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung berusaha melerai, namun KS tampak tak mau berhenti sebelum akhirnya diamankan oleh warga lainnya.

MR segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. "Korban mengalami patah kaki dan luka memar di beberapa bagian tubuh. Saat ini kondisinya stabil, namun masih dalam perawatan," lanjut Kapolsek.

KS, yang saat ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian, dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. "Kami akan mendalami lebih lanjut apa yang menjadi pemicu utama tindak kekerasan ini, serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perselisihan mereka," kata Wahyu.

Insiden ini memicu keprihatinan warga setempat, yang merasa miris karena konflik antarwarga dapat berujung pada tindak kekerasan yang serius. "Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Semoga ke depannya bisa diselesaikan dengan cara damai, tidak seperti ini," ujar salah satu tetangga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus penganiayaan ini menjadi pembicaraan hangat, terutama setelah video kekerasan tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial. Warga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran untuk menyelesaikan masalah antarwarga dengan cara musyawarah, bukan dengan kekerasan.

Tampang Jupri Dedengkot Preman Pungli di Pasar Tumpah Kota Bogor

Oktober 07, 2024

 


Bogor – Sosok Jupri (45), yang dikenal sebagai dedengkot preman pungli di Pasar Tumpah Kota Bogor, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah sekian lama meresahkan pedagang dan pengunjung pasar. Jupri kerap memalak pedagang dengan modus menarik 'uang keamanan' setiap hari, dan jika ada yang menolak, ancaman serta kekerasan fisik menjadi konsekuensinya.

Penangkapan Jupri dilakukan oleh Tim Resmob Polresta Bogor pada Sabtu (5/10/2024), setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan dari para pedagang yang merasa terintimidasi. "Jupri sudah menjalankan praktik pungli ini selama lebih dari tiga tahun. Dia tidak bekerja sendiri, melainkan memimpin sekelompok preman yang beroperasi di beberapa titik pasar," ujar Kapolresta Bogor, Kombes Pol Harun Nasution.

Saat ditangkap, Jupri sempat melawan petugas dan mencoba kabur, namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Dalam proses penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pungli serta catatan harian yang mencatat rincian 'setoran' dari para pedagang.

Menurut keterangan polisi, Jupri dan kelompoknya menerapkan pungutan harian yang bervariasi, tergantung pada besar kecilnya lapak pedagang. Para pedagang yang tidak mau membayar pungutan ilegal ini seringkali dipersulit dalam menjalankan usahanya, mulai dari dirusak barang dagangannya hingga ancaman fisik.

Kasatreskrim Polresta Bogor, AKP Faisal Maruf, mengatakan Jupri kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. "Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri anggota kelompoknya yang lain," kata Faisal.

Wajah Jupri tampak tak menunjukkan penyesalan saat digelandang ke Mapolresta Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sosoknya dikenal luas oleh pedagang dan pengunjung pasar sebagai orang yang 'tak tersentuh', namun kini kejahatannya harus dipertanggungjawabkan di depan hukum.

Penangkapan ini disambut positif oleh para pedagang di Pasar Tumpah Kota Bogor. Mereka berharap, setelah Jupri ditangkap, suasana pasar akan lebih kondusif dan bebas dari aksi premanisme yang selama ini membuat mereka merasa tidak aman. "Akhirnya kami bisa bernapas lega. Setiap hari kami selalu ketakutan menghadapi preman-preman yang meminta uang tanpa alasan jelas," kata salah satu pedagang yang tak ingin disebutkan namanya.

Kernet di Pasuruan Bacok Sopir Truk Gegara Dipecat dalam Perjalanan

Oktober 04, 2024

 


Pasuruan, 4 Oktober 2024 – Sebuah insiden pembacokan tragis terjadi di Jalan Raya Pasuruan, Jawa Timur, setelah seorang kernet truk berinisial R (32) nekat membacok sopir truk, Suwito (45), akibat dendam karena dipecat saat masih dalam perjalanan. Kejadian ini berlangsung pada Kamis malam (3/10) di wilayah Kecamatan Bangil, Pasuruan.

Kapolsek Bangil, AKP Heru Kurniawan, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut dipicu oleh keputusan mendadak Suwito yang memecat R di tengah perjalanan. “Menurut keterangan pelaku, ia merasa sakit hati setelah dipecat secara tiba-tiba oleh korban saat sedang dalam perjalanan mengangkut barang,” ungkap Heru.

Dalam peristiwa serupa yang terjadi beberapa hari sebelumnya, Lukman Hakim (30), warga Ranuyoso, Lumajang, membacok Mohammad Samsul (47), seorang sopir truk, hingga tewas. Lukman sakit hati setelah dipecat dan diturunkan paksa dalam perjalanan pengiriman barang. Pembacokan tersebut dilakukan di tepi Jalan Raya Bendungan, Kraton, Kabupaten Pasuruan. Lukman diturunkan di perjalanan yang jaraknya sekitar 20 km dari rumahnya pada Minggu (29/9) sekitar pukul 24.00 WIB. 

Insiden yang menimpa Suwito terjadi saat truk sedang berhenti di sebuah warung makan untuk istirahat. Suwito menegur R karena dinilai kurang disiplin dalam bekerja, hingga akhirnya memutuskan untuk menghentikan kerja sama mereka. Tidak terima dengan keputusan itu, R langsung mengambil senjata tajam berupa golok yang ada di kabin truk, lalu menyerang Suwito.

Korban mengalami luka bacok serius di lengan dan punggung sebelum akhirnya ditolong oleh warga sekitar yang mendengar keributan. Suwito segera dilarikan ke rumah sakit terdekat dan kini dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi.

Setelah melakukan pembacokan, R mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap warga setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Bangil dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku telah kami amankan beserta barang bukti golok yang digunakan dalam pembacokan. Ia akan dikenakan pasal terkait tindak kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," tambah AKP Heru.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat setempat, mengingat tindak kekerasan di tengah pekerjaan yang melibatkan sopir dan kernet jarang terjadi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor transportasi, untuk selalu menjaga emosi dan menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa kekerasan.

Mantan Kades Gombong di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 Miliar, Langsung Ditahan

September 27, 2024

 


Tangerang – Mantan Kepala Desa Gombong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial AH (50), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 senilai lebih dari Rp 1,3 miliar. AH ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Tangerang pada Jumat (27/9/2024).

Penetapan AH sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengungkap penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengonfirmasi bahwa AH langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian dilakukan penahanan.

"AH lalu dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil audit, dana APBDes yang diselewengkan oleh AH selama menjabat sebagai kepala desa Gombong diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, AH juga diduga melakukan markup dalam sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai oleh dana desa.

Masyarakat Desa Gombong menyambut baik langkah penahanan ini, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Warga berharap penegak hukum dapat menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan rakyat.

Saat ini, AH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini. Kejaksaan dan pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut demi menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana desa.

Jual Beli Baby Lobster Ilegal Diungkap di Banyuwangi, 2 Orang Ditangkap

Juli 29, 2024


Banyuwangi, 29 Juli 2024 — Jajaran Kepolisian Resor Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan perdagangan baby lobster ilegal yang telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu malam (28/7), dua orang tersangka berhasil ditangkap di sebuah gudang di kawasan pesisir Banyuwangi.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan ekor baby lobster yang siap untuk diselundupkan ke luar negeri.

"Kami berhasil mengamankan sekitar 10.000 ekor baby lobster yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Dua orang tersangka yang kami tangkap berinisial A (35) dan B (42) saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Suryono, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin pagi (29/7).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

Jual beli baby lobster ilegal ini bukanlah kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Praktik ini terus berulang karena tingginya permintaan pasar internasional, terutama dari negara-negara Asia Timur. Baby lobster dianggap sebagai komoditas bernilai tinggi dan memiliki harga jual yang sangat menggiurkan.

"Dalam beberapa tahun terakhir, kami telah meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah pesisir untuk memberantas perdagangan baby lobster ilegal. Kami juga terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan sosialisasi kepada nelayan mengenai larangan dan bahaya dari praktik ini," tambah AKBP Suryono.

Pemerintah sendiri telah melarang penangkapan dan perdagangan baby lobster demi menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem laut. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia di masa mendatang.

Masyarakat diimbau untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan praktik ilegal ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam laut yang dimiliki oleh Indonesia.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas perdagangan baby lobster ilegal. Diharapkan, dengan tindakan tegas dan penegakan hukum yang konsisten, praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum dapat diminimalisir.

Jadi Tersangka, Kakek Pencuri di Rumah Kosong Jakbar Terancam 5 Tahun Bui

Juli 24, 2024

 


Jakarta, 23 Juli 2024 — Seorang kakek berusia 65 tahun, berinisial S, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian di sebuah rumah kosong di kawasan Jakarta Barat. Aksi pencurian yang dilakukannya terungkap melalui rekaman CCTV dan laporan warga setempat.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, S berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di rumah kosong tersebut pada awal bulan ini. "Tersangka S ditangkap di kediamannya di daerah Cengkareng setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti yang ada," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, dalam konferensi pers.

Dalam aksinya, S diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci dan mengambil barang-barang berharga seperti perhiasan dan uang tunai dengan total nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah. "Tersangka mengaku melakukan aksi ini karena desakan ekonomi. Namun, hal ini tetap tidak bisa dibenarkan," tambah Kombes Pol Ady.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. "Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan tersangka mendapatkan hak-haknya selama proses penyidikan," jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat usia tersangka yang sudah lanjut. Beberapa warga sekitar tempat tinggal S mengaku terkejut dengan kejadian ini. "Pak S dikenal sebagai orang yang ramah dan sering membantu tetangga. Kami tidak menyangka beliau terlibat dalam kasus pencurian," kata Yanto, salah satu tetangga tersangka.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. "Kami memahami ada faktor-faktor tertentu yang mungkin mendorong seseorang melakukan tindak pidana, tetapi kami harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Ady.

Saat ini, S masih dalam tahanan kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak keluarga tersangka juga telah dihubungi dan diberikan pendampingan hukum. "Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum," tutup Kombes Pol Ady.

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.