Trump Resmikan Aturan Baru soal Kewarganegaraan AS
Melalui aturan tersebut, tidak semua bayi yang lahir di wilayah Amerika Serikat secara otomatis memperoleh status sebagai warga negara. Pembatasan diberlakukan terhadap anak yang lahir dari orang tua dengan status tertentu, termasuk mereka yang berada di AS tanpa izin tinggal tetap atau hanya memiliki izin sementara.
Pemerintahan Trump berpendapat kebijakan itu diperlukan untuk menutup celah dalam sistem imigrasi yang selama ini dinilai dimanfaatkan oleh sebagian warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan bagi anak mereka. Gedung Putih juga menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi imigrasi yang lebih luas.
Namun, kebijakan tersebut langsung menuai penolakan dari berbagai pihak. Sejumlah kelompok hak sipil dan pakar hukum menilai pembatasan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran berpotensi bertentangan dengan Amandemen Ke-14 Konstitusi Amerika Serikat yang selama ini menjadi dasar pemberian kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir di wilayah AS.
Persoalan ini diperkirakan kembali menjadi sengketa hukum di pengadilan federal. Sejumlah negara bagian dan organisasi masyarakat sipil sebelumnya juga telah menggugat kebijakan serupa yang dikeluarkan pemerintahan Trump karena dianggap tidak sejalan dengan konstitusi.
Perdebatan mengenai birthright citizenship telah menjadi salah satu isu utama dalam kebijakan imigrasi Amerika Serikat. Pendukung kebijakan menilai aturan baru diperlukan untuk memperketat pengawasan imigrasi, sedangkan pihak yang menolak beranggapan hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran merupakan prinsip konstitusional yang tidak dapat diubah melalui kebijakan presiden.
Sumber: CNN Indonesia