Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus
Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan penyebutan istilah LGBT menjadi LGSP, yang merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pandangan MUI terkait penggunaan istilah yang dinilai lebih sesuai dengan perspektif hukum dan keagamaan yang dianut lembaga tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa penggunaan istilah LGSP dimaksudkan agar tidak hanya merujuk pada orientasi seksual, tetapi juga mencerminkan perilaku yang menurut MUI bertentangan dengan ajaran agama dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai istilah yang selama ini digunakan berasal dari narasi yang berkembang di tingkat internasional sehingga perlu disesuaikan dengan sudut pandang yang digunakan di Indonesia.
MUI juga kembali menegaskan sikapnya yang mendorong pemerintah dan DPR menyusun regulasi yang lebih komprehensif terkait persoalan tersebut. Selain penguatan regulasi, MUI mengusulkan adanya langkah rehabilitasi, edukasi, dan pembinaan bagi pihak-pihak yang dinilai membutuhkan pendampingan.
Menurut MUI, perubahan istilah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pemahaman publik sesuai dengan pandangan lembaga itu. MUI berpandangan penggunaan istilah memiliki pengaruh terhadap cara masyarakat memahami suatu persoalan sehingga dianggap perlu disesuaikan dengan nilai yang dianut.
Wacana penggantian istilah ini diperkirakan akan menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai penyusunan naskah akademik dan usulan regulasi yang tengah dipersiapkan MUI. Proses tersebut disebut akan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai bidang, termasuk hukum, psikologi, psikiatri, dan kesehatan.
Usulan tersebut memunculkan beragam tanggapan di ruang publik. Hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah terkait penggunaan istilah baru tersebut maupun kemungkinan tindak lanjut terhadap usulan regulasi yang disampaikan MUI.
Sumber: detikHikmah
Jakarta, Fenomena pemasangan pagar besi tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan belakangan menjadi perhatian publik. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan langkah tersebut bukan dipicu oleh kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi maupun isu keamanan nasional.
Menurut Alphonzus, pemasangan pagar dilakukan atas pertimbangan operasional masing-masing pengelola mal. Salah satu tujuan utamanya adalah mengatur akses keluar masuk kawasan pusat perbelanjaan agar lebih tertata, sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung.
Ia menjelaskan setiap pusat perbelanjaan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, keputusan memasang pagar menjadi kewenangan masing-masing pengelola sesuai kondisi lingkungan dan tata kelola kawasan yang mereka miliki.
Belakangan, pemasangan pagar tinggi di sejumlah mal memunculkan berbagai spekulasi di media sosial. Sebagian pihak mengaitkannya dengan isu keamanan hingga kondisi ekonomi. Namun, APPBI membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan itu murni merupakan bagian dari pengelolaan kawasan.
Senada dengan APPBI, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemasangan pagar di sejumlah mal tidak berkaitan dengan situasi keamanan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebijakan internal masing-masing pengelola pusat perbelanjaan.
Meski demikian, tidak semua pengelola pusat perbelanjaan mengambil langkah serupa. Sejumlah mal memilih mempertahankan konsep kawasan yang lebih terbuka dengan tetap mengedepankan aspek keamanan melalui sistem pengawasan dan petugas keamanan tanpa memasang pagar tinggi di area luar.
Sumber: detikFinance
Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar akun YouTube milik kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo segera diblokir. Desakan itu muncul setelah Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
Sahroni menilai tindakan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai candaan. Menurutnya, promosi produk yang mengandung nikotin kepada anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyebut Bigmo sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan publik sehingga kasus terbaru ini tidak bisa lagi didiamkan.
Politikus Partai NasDem itu meminta aparat kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan pihak YouTube Indonesia untuk memblokir akun Bigmo. Ia menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai aturan karena konten tersebut dinilai membahayakan anak-anak.
Selain menyoroti kasus Bigmo, Sahroni kembali menyuarakan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran dan promosi vape. Ia menilai penyalahgunaan rokok elektrik semakin mengkhawatirkan, termasuk munculnya kasus vape yang mengandung narkotika. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat untuk memperketat regulasi terhadap produk vape di Indonesia.
Kasus ini bermula dari potongan video siaran langsung yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Bigmo terlihat mengajak sejumlah anak masuk ke dalam tayangan untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape. Aksi tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Polisi menyatakan laporan masih dalam tahap penyelidikan dan akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan.
Sejumlah pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), turut mengecam konten tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap perlindungan anak di ruang digital serta pengawasan terhadap promosi produk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
Sumber: detikNews
BANYUWANGI – Kasus video viral yang diduga melibatkan dua pelajar di Banyuwangi terus menjadi perhatian publik. Sejumlah organisasi pemerhati perlindungan anak menilai penanganan perkara ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta mencegah penyebaran identitas maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis para pihak yang terlibat.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata. Menurut organisasi tersebut, kedua pelajar yang terlibat masih berstatus anak sehingga berhak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pendampingan psikologis serta rehabilitasi dinilai menjadi langkah penting agar masa depan mereka tidak semakin terdampak akibat viralnya kasus tersebut.
Komnas PA juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas para pelajar. Penyebaran ulang konten asusila yang melibatkan anak tidak hanya memperpanjang penderitaan korban, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Organisasi tersebut mengajak masyarakat untuk menghentikan penyebaran video dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Polresta Banyuwangi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Seluruh proses dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video maupun informasi yang dapat mengidentifikasi para pelajar. Menurutnya, menjaga privasi merupakan bagian penting dalam melindungi hak-hak anak dan mendukung proses pemulihan psikologis mereka. Polisi juga menegaskan akan menindak pihak-pihak yang terbukti menyebarkan konten tersebut menggunakan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi dan media sosial membawa tantangan baru dalam perlindungan anak. Organisasi perlindungan anak berharap masyarakat semakin bijak menggunakan media sosial serta memahami bahwa setiap anak memiliki hak atas privasi, perlindungan, dan kesempatan untuk memperbaiki masa depannya tanpa harus terus-menerus menjadi sasaran perundungan di ruang digital.
Sumber: DetikJatim
Jakarta, Ketua Umum PSSI Erick Thohir membuka peluang untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PSSI pada periode berikutnya. Meski demikian, ia menegaskan belum mengambil keputusan dan akan lebih dulu berkonsultasi dengan pemerintah serta FIFA sebelum menentukan langkah politiknya di federasi sepak bola Indonesia.
Masa kepengurusan Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI akan berakhir pada 2027. Sesuai statuta PSSI, masa jabatan pengurus berlangsung selama empat tahun sejak terpilih melalui Kongres Luar Biasa pada Februari 2023.
Erick menyatakan keputusan untuk kembali maju tidak hanya bergantung pada keinginannya. Ia menilai komunikasi dengan pemerintah dan FIFA menjadi bagian penting sebelum mengambil keputusan. Selain itu, pemilihan Ketua Umum PSSI tetap berada di tangan para pemilik suara dalam kongres.
Menurut Erick, siapa pun yang nantinya memimpin PSSI harus mampu membawa kemajuan bagi sepak bola Indonesia. Ia menegaskan tidak ingin proses pemilihan hanya berfokus pada persaingan individu, tetapi lebih mengutamakan kepentingan perkembangan sepak bola nasional.
Dalam Kongres PSSI 2026, peserta juga menyepakati perubahan jadwal Kongres Pemilihan Ketua Umum PSSI yang akan digelar pada Juli 2027. Penyesuaian jadwal dilakukan berdasarkan keputusan bersama dalam forum kongres.
Sejak memimpin PSSI pada 2023, Erick Thohir menjalankan berbagai program pembenahan, mulai dari peningkatan kompetisi, pengembangan sepak bola usia muda, hingga penguatan kerja sama dengan FIFA. Keputusan mengenai pencalonannya kembali diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting menjelang Kongres Pemilihan PSSI 2027.
Sumber: detikSport
WASHINGTON – TikTok mencapai kesepakatan damai dalam tiga gugatan yang diajukan oleh remaja di Amerika Serikat hanya beberapa hari sebelum persidangan dimulai. Gugatan tersebut menuduh platform media sosial itu dirancang dengan fitur yang membuat pengguna, khususnya anak-anak dan remaja, mengalami kecanduan hingga berdampak pada kesehatan mental mereka.
Ketiga penggugat merupakan remaja yang identitasnya dirahasiakan karena masih di bawah umur. Mereka berasal dari negara bagian Illinois, New Jersey, dan Mississippi. Dalam gugatan, para remaja mengklaim penggunaan TikTok secara intensif menyebabkan berbagai gangguan, seperti kecanduan media sosial, kecemasan, depresi, hingga gangguan pola makan.
Kesepakatan damai yang dicapai TikTok bersifat rahasia, sehingga nilai kompensasi maupun syarat-syarat penyelesaiannya tidak diungkap ke publik. Meskipun demikian, penyelesaian tersebut masih menunggu penyelesaian dokumen hukum secara resmi sebelum dinyatakan berlaku.
Ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari sekitar 3.300 gugatan yang saat ini digabungkan dalam pengadilan negara bagian California. Kasus-kasus itu dipilih sebagai bellwether trial, yaitu persidangan percontohan yang digunakan untuk melihat bagaimana juri menilai bukti dan argumen sebelum ribuan gugatan serupa diproses lebih lanjut. Hasil persidangan semacam ini sering menjadi acuan bagi kemungkinan penyelesaian kasus-kasus lainnya.
Meski TikTok memilih jalur damai, proses hukum terhadap perusahaan media sosial lain masih berlanjut. Meta, YouTube milik Google, dan Snap dijadwalkan tetap menghadapi persidangan atas tuduhan serupa terkait dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental anak dan remaja.
Gelombang gugatan terhadap perusahaan teknologi besar di Amerika Serikat terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Para penggugat menilai berbagai platform media sosial sengaja merancang fitur seperti autoplay, infinite scroll, serta algoritma rekomendasi konten yang membuat pengguna menghabiskan waktu lebih lama di aplikasi. Menurut mereka, desain tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko kecanduan digital, gangguan tidur, depresi, kecemasan, hingga masalah kesehatan mental lainnya pada remaja.
Di sisi lain, TikTok dan perusahaan media sosial lainnya membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan telah menerapkan berbagai fitur keselamatan, seperti kontrol orang tua, pembatasan waktu penggunaan aplikasi, serta pengawasan terhadap konten yang dianggap berbahaya bagi pengguna muda. Perusahaan juga menegaskan akan terus meningkatkan perlindungan bagi anak dan remaja yang menggunakan platform mereka.
Penyelesaian tiga gugatan ini diperkirakan menjadi salah satu perkembangan penting dalam rangkaian perkara hukum yang tengah dihadapi industri media sosial di Amerika Serikat. Para pengamat menilai hasil dari kasus-kasus tersebut dapat memengaruhi kebijakan perlindungan anak di dunia digital serta mendorong perusahaan teknologi memperketat standar keamanan bagi pengguna usia muda.
Sumber: Reuters
Bogor, Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Vietnam setelah kalah 0-3 pada laga Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari. Meski lebih dominan dalam penguasaan bola, skuad Garuda gagal memanfaatkan peluang, sementara Vietnam tampil sangat efektif di depan gawang.
Secara statistik, Indonesia mencatat penguasaan bola lebih tinggi dibanding Vietnam. Tim asuhan John Herdman juga unggul dalam jumlah operan serta akurasi umpan. Namun, dominasi tersebut tidak mampu dikonversi menjadi gol karena penyelesaian akhir yang kurang maksimal. Sementara itu, Vietnam mampu memanfaatkan peluang yang dimiliki dengan sangat baik.
Vietnam membuka keunggulan sejak awal pertandingan melalui gol cepat yang membuat Indonesia berada di bawah tekanan. Keunggulan dua gol dalam 15 menit pertama membuat Vietnam lebih leluasa menerapkan strategi bertahan sambil mengandalkan serangan balik yang efektif.
Pada babak kedua, Indonesia berupaya meningkatkan intensitas serangan. Beberapa peluang berhasil diciptakan, tetapi tidak mampu menembus pertahanan rapat Vietnam. Sebaliknya, Vietnam kembali mencetak gol dan memastikan kemenangan telak 3-0.
Kekalahan tersebut menjadi evaluasi penting bagi Timnas Indonesia, terutama dalam hal efektivitas penyelesaian akhir dan konsentrasi lini belakang. Meski mampu menguasai jalannya pertandingan dalam beberapa fase, Garuda gagal mengimbangi efisiensi Vietnam dalam memanfaatkan peluang.
Hasil ini membuat persaingan di Grup A semakin ketat. Indonesia masih memiliki peluang untuk lolos ke semifinal, tetapi harus meraih hasil maksimal pada laga terakhir sambil berharap hasil pertandingan lain berpihak kepada skuad Garuda.
Sumber: detikSport
Pemerintah Kuba menyatakan kelangkaan bahan bakar menjadi penyebab utama terganggunya operasional pembangkit listrik. Sebagian besar listrik di Kuba masih bergantung pada pembangkit berbahan bakar minyak, sehingga menipisnya stok BBM membuat sejumlah pembangkit terpaksa berhenti beroperasi dan memicu kolapsnya sistem kelistrikan nasional.
Akibat pemadaman tersebut, berbagai layanan publik ikut terdampak. Aktivitas transportasi, rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, hingga jaringan komunikasi mengalami gangguan. Warga di sejumlah kota juga harus menghadapi kondisi tanpa listrik selama berjam-jam, bahkan di beberapa wilayah berlangsung lebih lama sambil menunggu proses pemulihan jaringan.
Pemerintah Kuba mengaku terus berupaya memulihkan sistem kelistrikan secara bertahap. Tim teknis dikerahkan untuk mengaktifkan kembali pembangkit listrik yang masih memiliki pasokan bahan bakar, sementara distribusi energi diprioritaskan untuk fasilitas vital seperti rumah sakit dan layanan darurat. Namun, proses pemulihan diperkirakan tidak berlangsung cepat karena pasokan BBM masih sangat terbatas.
Krisis energi yang melanda Kuba dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan impor bahan bakar, kondisi pembangkit listrik yang telah berusia tua, hingga tekanan ekonomi yang membatasi kemampuan pemerintah memperoleh pasokan energi dari luar negeri. Situasi tersebut membuat pemadaman listrik berulang kali terjadi sepanjang tahun ini dan semakin membebani kehidupan masyarakat.
Para pengamat menilai krisis energi di Kuba masih berpotensi berlanjut apabila pasokan bahan bakar belum kembali stabil. Pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan energi nasional, termasuk melalui diversifikasi sumber energi dan modernisasi infrastruktur kelistrikan.
Sumber: CNN Indonesia
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari emas, logam mulia hingga sepeda motor gede (moge) usai menggeledah rumah dinas Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Penggeledahan berlangsung di sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo. Selain rumah dinas bupati, penyidik juga menggeledah rumah para tersangka, kantor dinas, hingga sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai barang bukti yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Juru Bicara KPK menjelaskan, barang yang disita tidak hanya berupa emas dan logam mulia, tetapi juga empat unit motor gede, satu unit mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan dan tanah, telepon seluler, flashdisk, serta berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pemerasan. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama beberapa pihak lainnya. KPK menduga telah terjadi pengumpulan dana secara melawan hukum yang kemudian mengalir kepada pihak-pihak tertentu. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk seorang staf administrasi KPK yang diduga membocorkan informasi penyidikan kepada pihak luar.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan maupun pemeriksaan tambahan apabila ditemukan alat bukti baru. Lembaga antirasuah juga memastikan seluruh aset yang disita akan ditelusuri asal-usulnya untuk mengetahui apakah berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif serta dugaan kebocoran informasi dari internal KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.
Sumber: CNN Indonesia