Vonis Dianulir, Eks Presiden Peru Humala Bebas
Humala sebelumnya divonis bersalah atas tuduhan menerima dana kampanye ilegal dari perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht—yang kini bernama Novonor—serta dugaan dukungan dana dari pemerintah Venezuela untuk kampanye pemilihan presiden pada 2006 dan 2011. Vonis itu dijatuhkan pada 2025 dan menghukumnya menjalani 15 tahun penjara.
Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi menyatakan proses hukum terhadap Humala harus dibatalkan karena dasar hukum yang digunakan dalam putusan sebelumnya dinilai tidak tepat. Pengadilan berpendapat bahwa sumbangan dana kampanye yang dipersoalkan belum dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang pada saat peristiwa tersebut terjadi. Atas dasar itu, Humala diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan.
Usai keluar dari penjara, Humala menyambut baik keputusan tersebut dan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana. Ia menyebut proses hukum yang dialaminya selama ini bermuatan politik dan telah merugikan dirinya serta keluarganya. Sementara itu, pihak kejaksaan Peru belum memberikan pernyataan resmi terkait pembatalan vonis tersebut.
Kasus Humala merupakan bagian dari skandal korupsi besar yang melibatkan Odebrecht, perusahaan konstruksi asal Brasil yang mengakui telah menyuap sejumlah pejabat dan politisi di berbagai negara Amerika Latin demi memperoleh proyek infrastruktur. Skandal tersebut menyeret sejumlah mantan presiden Peru dan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di kawasan tersebut.
Pembebasan Humala diperkirakan akan kembali memicu perdebatan mengenai sistem peradilan dan pemberantasan korupsi di Peru. Sejumlah pengamat menilai putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi preseden bagi perkara lain yang berkaitan dengan pendanaan politik dan dugaan pencucian uang di negara tersebut.
Sumber: CNN Indonesia