SURABAYA – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berusia 30 tahun diamankan polisi setelah diduga melempar bom molotov ke dua pos polisi di Surabaya. Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) malam dan diduga dipicu rasa sakit hati karena pelaku pernah ditilang polisi.
Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah Pos Lantas Ahmad Yani di kawasan Margorejo dan pos polisi di kawasan Bundaran Waru. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Aksi Dilakukan Malam Hari
Pelemparan pertama terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Pos Lantas Ahmad Yani, Margorejo. Pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor dan melempar sebuah benda yang kemudian menimbulkan kobaran api.
Seorang saksi yang berada di sekitar lokasi mengatakan pelaku mengenakan pakaian gelap dan helm berwarna biru muda. Setelah melempar benda tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Api sempat muncul di bagian pintu masuk pos sebelum akhirnya dipadamkan oleh warga.
Pelaku kemudian melakukan aksi serupa di pos polisi kawasan Bundaran Waru. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah melempar dua bom molotov, tetapi salah satu lemparannya disebut meleset dari sasaran.
Sempat Mengintai Pos Polisi
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa aksi tersebut diduga bukan tindakan spontan. Pelaku disebut telah mengintai Pos Lantas Ahmad Yani selama sekitar dua hari sebelum melakukan penyerangan.
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat beberapa kali berada di sekitar lokasi. Polisi juga mendapatkan keterangan saksi yang melihat pelaku datang, berhenti, hingga menunjukkan sikap menantang sebelum kejadian.
Rekaman CCTV dan keterangan saksi kemudian dicocokkan untuk memastikan identitas orang yang terlihat sebelum dan saat kejadian.
Motifnya Sakit Hati Pernah Ditilang
Setelah pelaku ditangkap, polisi mendalami motif di balik aksi tersebut. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku sakit hati karena pernah ditilang.
Pelaku disebut mendengar informasi melalui radio mengenai seseorang yang disebut mengalami gangguan jiwa tetapi tidak ditilang meskipun melakukan pelanggaran lalu lintas. Ia kemudian merasa mendapatkan perlakuan berbeda karena dirinya pernah dikenai tilang.
Rasa kecewa tersebut kemudian berkembang menjadi kemarahan hingga pelaku memutuskan menyerang pos polisi.
Molotov Dibuat Sendiri
Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui membuat sendiri benda yang digunakan untuk menyerang pos polisi. Polisi menyebut molotov tersebut dibuat menggunakan botol kaca bekas minuman berenergi yang kemudian diisi bensin.
Dari dua lemparan yang dilakukan, satu mengenai sasaran sementara satu lainnya meleset.
Aksi tersebut menyebabkan kerusakan ringan pada pos polisi. Namun, seorang personel polisi dilaporkan mengalami luka dan telah mendapatkan penanganan medis.
Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Polda Jawa Timur memastikan kondisi keamanan di Surabaya dan wilayah Jawa Timur tetap terkendali setelah kejadian tersebut. Pos polisi yang menjadi sasaran juga masih dapat digunakan untuk melayani masyarakat.
Polisi kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian aksi, motif pelaku, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan penyerangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan aksi penyerangan terhadap fasilitas kepolisian tersebut ternyata berawal dari persoalan tilang yang kemudian berkembang menjadi tindakan nekat.
Sumber: detikJatim