Seo Services

AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

 

Jakarta, 1 September 2023 - Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang petugas kepolisian.

Putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan. Hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar hukum dengan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian dan penyalahgunaan wewenang dalam beberapa kasus yang ditangani selama masa jabatannya sebagai Kapolda.

Kuasa hukum AKBP Achiruddin Hasibuan saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Menurut kuasa hukum, mereka masih melakukan kajian mendalam terhadap proses persidangan dan pertimbangan hukum lainnya sebelum mengambil keputusan akhir. Mereka berharap bahwa melalui proses banding, putusan pengadilan dapat diperbaiki atau setidaknya mitigasi hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya.

Sementara itu, reaksi dari masyarakat bervariasi. Ada yang merasa bahwa putusan ini adalah langkah positif dalam memberikan sanksi kepada petugas kepolisian yang melanggar hukum, sementara yang lain menganggap bahwa hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan mengingat beratnya tuduhan yang dihadapi oleh mantan Kapolda tersebut.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya tegaknya hukum dan independensi sistem peradilan dalam menangani pelanggaran oleh siapa pun, termasuk aparat kepolisian yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.