Jakarta, 1 September 2023 - Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang petugas kepolisian.
Putusan
ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung selama beberapa
bulan. Hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa AKBP Achiruddin
Hasibuan terbukti melanggar hukum dengan melakukan tindakan yang tidak sesuai
dengan kode etik kepolisian dan penyalahgunaan wewenang dalam beberapa kasus
yang ditangani selama masa jabatannya sebagai Kapolda.
Kuasa
hukum AKBP Achiruddin Hasibuan saat ini sedang mempertimbangkan untuk
mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Menurut kuasa hukum, mereka masih
melakukan kajian mendalam terhadap proses persidangan dan pertimbangan hukum
lainnya sebelum mengambil keputusan akhir. Mereka berharap bahwa melalui proses
banding, putusan pengadilan dapat diperbaiki atau setidaknya mitigasi hukuman
yang dijatuhkan kepada kliennya.
Sementara
itu, reaksi dari masyarakat bervariasi. Ada yang merasa bahwa putusan ini
adalah langkah positif dalam memberikan sanksi kepada petugas kepolisian yang
melanggar hukum, sementara yang lain menganggap bahwa hukuman yang dijatuhkan
masih terlalu ringan mengingat beratnya tuduhan yang dihadapi oleh mantan
Kapolda tersebut.
Kasus
ini menunjukkan betapa pentingnya tegaknya hukum dan independensi sistem
peradilan dalam menangani pelanggaran oleh siapa pun, termasuk aparat
kepolisian yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat. Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini seiring
dengan proses hukum yang sedang berjalan