24 Januari 2024
JAKARTA - Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa kebijakan peningkatan pajak rokok bukan semata-mata untuk mencari pendapatan tambahan, melainkan sebagai upaya konkret untuk mengendalikan konsumsi rokok di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan hari ini di Jakarta.
Menanggapi pertanyaan wartawan tentang alasan di balik kenaikan tarif pajak rokok, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah sedang berkomitmen untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. "Pajak rokok bukan hanya instrumen untuk mendapatkan pendapatan, tetapi lebih sebagai upaya nyata untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan peningkatan angka konsumsi rokok, yang tentu memiliki dampak negatif terhadap kesehatan publik,".
Dalam konteks ini, pemerintah berharap bahwa peningkatan tarif pajak rokok akan memberikan insentif tambahan bagi masyarakat untuk berhenti merokok atau bahkan tidak memulai kebiasaan tersebut. "Kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama, dan kami berusaha untuk menciptakan kebijakan yang tidak hanya membangun pendapatan, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan rakyat," tambahnya.
Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa prevalensi perokok di Indonesia masih tinggi, dengan dampak serius terhadap tingkat penyakit jantung, kanker, dan masalah kesehatan lainnya. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif seperti peningkatan tarif pajak dianggap sebagai langkah yang perlu diambil untuk mengurangi dampak buruk dari konsumsi rokok.
Namun, juga menegaskan bahwa pemerintah memahami tantangan ekonomi yang dihadapi oleh industri rokok dan akan terus berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang seimbang antara kebijakan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi.
Peningkatan tarif pajak rokok ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus memonitor dan mengevaluasi kebijakan ini guna memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan pengendalian konsumsi rokok yang diinginkan.