Seo Services

APBN Biayai Gaji Manajer Kopdes 2 Tahun


Jakarta – Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional. Kebijakan ini diambil untuk membantu koperasi menjalankan masa awal operasional hingga mampu berdiri secara mandiri.


Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, skema pembiayaan tersebut hanya berlaku untuk posisi manajer. Setelah masa dua tahun berakhir, gaji manajer akan dibayarkan dari pendapatan usaha masing-masing koperasi, sehingga tidak lagi bergantung pada anggaran negara.


Menurut Ferry, mekanisme tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Dalam aturan itu juga akan diatur masa pendampingan operasional koperasi sebelum sepenuhnya dikelola secara mandiri.


Pemerintah menegaskan bahwa pembiayaan melalui APBN tidak mencakup seluruh pegawai koperasi. Gaji pegawai selain manajer menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan akan dibiayai dari hasil kegiatan usaha. Sementara itu, anggota koperasi memperoleh manfaat melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan kinerja koperasi.


Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat program Kopdes Merah Putih yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Dengan adanya dukungan pembiayaan pada masa awal, pemerintah berharap para manajer dapat fokus membangun tata kelola yang profesional, mengembangkan unit usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.


Selain mendukung operasional awal, pemerintah berharap koperasi mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang mandiri setelah masa transisi berakhir. Keberhasilan program ini dinilai akan bergantung pada kemampuan pengurus dan manajer dalam mengelola usaha secara efisien serta menciptakan sumber pendapatan yang berkelanjutan.


Sumber: CNN Indonesia

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.