BANYUWANGI – Kasus video viral yang diduga melibatkan dua pelajar di Banyuwangi terus menjadi perhatian publik. Sejumlah organisasi pemerhati perlindungan anak menilai penanganan perkara ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta mencegah penyebaran identitas maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis para pihak yang terlibat.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata. Menurut organisasi tersebut, kedua pelajar yang terlibat masih berstatus anak sehingga berhak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pendampingan psikologis serta rehabilitasi dinilai menjadi langkah penting agar masa depan mereka tidak semakin terdampak akibat viralnya kasus tersebut.
Komnas PA juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas para pelajar. Penyebaran ulang konten asusila yang melibatkan anak tidak hanya memperpanjang penderitaan korban, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Organisasi tersebut mengajak masyarakat untuk menghentikan penyebaran video dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Polresta Banyuwangi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Seluruh proses dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video maupun informasi yang dapat mengidentifikasi para pelajar. Menurutnya, menjaga privasi merupakan bagian penting dalam melindungi hak-hak anak dan mendukung proses pemulihan psikologis mereka. Polisi juga menegaskan akan menindak pihak-pihak yang terbukti menyebarkan konten tersebut menggunakan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi dan media sosial membawa tantangan baru dalam perlindungan anak. Organisasi perlindungan anak berharap masyarakat semakin bijak menggunakan media sosial serta memahami bahwa setiap anak memiliki hak atas privasi, perlindungan, dan kesempatan untuk memperbaiki masa depannya tanpa harus terus-menerus menjadi sasaran perundungan di ruang digital.
Sumber: DetikJatim