Mohandas diamankan dari kediamannya di kawasan Koovapadam, Kochi, pada Minggu (9/8) sebelum penangkapannya secara resmi dicatat oleh Kepolisian Siber Thiruvananthapuram. Kasus tersebut berkaitan dengan komentarnya mengenai demonstrasi mahasiswa yang memprotes dugaan kebocoran soal ujian NEET.
Dalam video tersebut, Mohandas diduga melontarkan pernyataan bernada seksual dan merendahkan terhadap perempuan yang mengikuti aksi demonstrasi. Pernyataannya kemudian menyebar dan memicu kemarahan publik, terutama karena dianggap menormalisasi kekerasan seksual terhadap perempuan.
Selain komentar mengenai ancaman kekerasan seksual, Mohandas juga dilaporkan menyampaikan pandangan keras mengenai cara menangani demonstrasi. Ia menyebut bahwa jika dirinya memiliki kewenangan, ia akan memberlakukan jam malam dan memerintahkan demonstran membubarkan diri. Jika perintah tersebut tidak dipatuhi, ia bahkan menyebut penggunaan kekerasan.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap video tersebut. Polisi mengumpulkan informasi mengenai akun YouTube Mohandas dan menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk merekam serta mengunggah video kontroversial tersebut.
Perangkat yang disita rencananya akan menjalani pemeriksaan forensik digital. Polisi juga tidak menutup kemungkinan menambahkan pasal lain apabila hasil penyelidikan menemukan bukti tambahan.
Saat ini, Mohandas dijerat sejumlah ketentuan dalam Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS), Undang-Undang Teknologi Informasi, serta Kerala Police Act. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan provokasi yang berpotensi memicu kerusuhan, penyebaran informasi atau pernyataan yang dianggap palsu, serta tindakan yang menimbulkan gangguan melalui sarana komunikasi.
Mohandas selanjutnya dijadwalkan menjalani proses hukum di hadapan pengadilan setempat. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan dapat menambah tuntutan apabila pemeriksaan terhadap perangkat digital maupun bukti lainnya menemukan pelanggaran tambahan.
Kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat di ruang digital, khususnya ketika pernyataan publik dinilai mengandung unsur penghinaan, ancaman, atau dapat memicu kekerasan terhadap kelompok tertentu.
Sumber: CNN Indonesia