JAKARTA — Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus penyanyi Bebizie Sri Mulyati mengembalikan uang sebesar Rp895 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang berkaitan dengan kasus pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Uang senilai Rp895 juta itu telah diserahkan Bebizie kepada penyidik KPK. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang saat ini masih didalami oleh lembaga antirasuah.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak serta asal-usul dana yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Bebizie sendiri diketahui merupakan salah satu pihak yang diperiksa dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. Pengembalian uang kepada KPK menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam proses penanganan kasus.
KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Sumber: CNN Indonesia