JAKARTA — Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Gusti Putu Artha mengungkap proses verifikasi dokumen pendidikan Sherly Tjoanda dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9) malam.
Keterangan tersebut disampaikan Putu saat menjadi saksi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan gugatan mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, Putu menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen persyaratan calon tidak cukup hanya dengan melihat berkas yang diserahkan. Menurut dia, verifikasi terhadap dokumen, termasuk bukti kelulusan sekolah, perlu dilakukan dengan mendatangi langsung lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut.
Putu kemudian memberikan contoh proses verifikasi yang pernah dilakukan terhadap dokumen pendidikan Sherly Tjoanda, yang saat itu menjadi bakal calon Gubernur Maluku Utara.
Ia menyebut Komisioner KPU Maluku Utara pernah mendatangi SMA Santo Yoseph di Denpasar untuk memastikan keterangan mengenai riwayat pendidikan Sherly. Langkah tersebut dilakukan untuk mengecek apakah yang bersangkutan benar pernah bersekolah dan lulus dari institusi pendidikan tersebut.
Menurut Putu, verifikasi langsung seperti itu diperlukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan. Ia menilai pemeriksaan tidak seharusnya hanya bergantung pada dokumen atau salinan yang diserahkan oleh peserta pemilu.
Dalam sidang tersebut, Putu juga menjelaskan bahwa pelaksanaan verifikasi tidak berarti seluruh anggota KPU harus turun langsung melakukan pengecekan. Terdapat kelompok kerja (Pokja) yang menjalankan tugas-tugas teknis tertentu, termasuk berkomunikasi dengan pihak yang menyerahkan dokumen dan melakukan pengecekan ke lembaga terkait.
Putu mengatakan pengalaman tersebut juga berkaitan dengan proses verifikasi dokumen calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2009. Saat itu, ia menjabat sebagai Ketua Pokja Debat dan Kampanye.
Ia menegaskan bahwa pembagian tugas dalam Pokja perlu diperhatikan ketika melihat siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi. Menurutnya, tanggung jawab kolektif tetap berada pada komisioner, tetapi pelaksanaan teknis dapat dikerjakan oleh tim yang telah ditunjuk.
Persidangan ini merupakan bagian dari perkara yang diajukan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK menilai kembali pemenuhan syarat tersebut serta meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Keterangan mengenai pengalaman verifikasi dokumen Sherly tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan dalam persidangan mengenai bagaimana proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan calon seharusnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Sumber: CNN Indonesia