JAKARTA – Pemerintah berencana mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pengambilalihan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai awal 2027. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban fiskal yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah.
Dengan skema baru tersebut, pembayaran gaji PPPK daerah nantinya akan menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat. Perubahan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah menata pengelolaan anggaran antara pusat dan daerah.
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut disiapkan agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Rencana pengambilalihan gaji PPPK ini menjadi salah satu perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang akan mulai diterapkan pada 2027.
Sumber: CNN Indonesia