SURABAYA – Akhmad Muzakki resmi diberhentikan dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Muzakki mengajukan surat pengunduran diri kepada Kementerian Agama pada 22 September 2026.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026. Muzakki diberhentikan dengan hormat dan disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat.
Muzakki sebenarnya baru dilantik kembali sebagai Rektor UINSA untuk periode 2026-2030 pada 15 September 2026. Ini merupakan periode keduanya memimpin UINSA setelah sebelumnya menjabat sebagai rektor pada periode 2022-2026.
Pemberhentian tersebut terjadi di tengah polemik kepemimpinan UINSA yang dalam beberapa hari terakhir diwarnai aksi mahasiswa dan sivitas akademika. Mahasiswa sebelumnya menggelar demonstrasi hingga melakukan penyegelan kampus sebagai bentuk penolakan terhadap kepemimpinan Muzakki.
Polemik tersebut juga mendapat perhatian Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat bersama Menteri Agama pada 22 September 2026, Komisi VIII meminta agar persoalan kepemimpinan UINSA segera diselesaikan agar tidak mengganggu kegiatan akademik di kampus.
Setelah Muzakki diberhentikan, Menteri Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA. Amien akan menjalankan tugas tersebut hingga rektor baru UINSA dilantik.
Penunjukan Plt tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. Aturan tersebut memungkinkan Menteri Agama menunjuk pejabat lain sebagai pelaksana tugas apabila jabatan rektor berakhir sementara rektor baru belum dilantik.
Dengan keputusan ini, kepemimpinan UINSA Surabaya untuk sementara berada di bawah Amien Suyitno. Proses selanjutnya adalah penyiapan dan pelantikan rektor baru untuk memimpin UINSA periode berikutnya.
Sumber: CNN Indonesia,