JAKARTA — Kasus kematian seorang mahasiswi berinisial S di sebuah kamar hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Kepolisian menetapkan pria berinisial ID sebagai tersangka utama setelah terbukti memposting dan memaksa korban mengonsumsi narkotika jenis ekstasi serta obat keras Riklona.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fathlillah, mengonfirmasi bahwa tersangka ID—pria bertato dan berkacamata yang kini mengenakan baju tahanan oranye—positif mengonsumsi berbagai jenis zat terlarang berdasarkan tes urine.
"Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka ID positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine," terang AKP Rahis Fathlillah.
Kronologi Kejadian: Dicekoki Saat Pesta Karaoke
Peristiwa tragis ini bermula saat tersangka ID mengajak korban S dan beberapa rekannya menggelar pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
- Paksaan Konsumsi Narkoba: Di tempat karaoke, ID memaksa korban dan rekannya yang sempat menolak untuk mengonsumsi ekstasi sebanyak dua kali secara bertahap hingga berjumlah satu butir penuh.
- Pemberian Obat Keras: Usai karaoke, tersangka kembali membagikan obat penenang jenis Riklona sebanyak dua butir kepada korban.
- Kondisi Kritis di Hotel: Pesta berlanjut dengan menginap di hotel kawasan Cengkareng. Berdasarkan rekaman CCTV, korban tampak sangat lemas dan tidak berdaya hingga harus dibantu menggunakan kursi roda oleh pihak hotel untuk menuju kamar.
- Ditinggal Sendirian hingga Tewas: Keesokan harinya, tersangka dan saksi lainnya meninggalkan korban S yang masih lemas seorang diri di dalam kamar hotel dengan alasan pergi bekerja.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel mendatangi kamar karena melewati batas waktu check-out dan menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Hasil autopsi resmi memastikan korban meninggal akibat intoksikasi (keracunan) zat amphetamine dan methamphetamine.
Terancam Hukuman Berat
Saat olah TKP, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 butir obat Riklona, sisa minuman elektrolit, serta bukti rekaman percakapan dan CCTV.
Atas tindakan keji mencekoki zat berbahaya hingga merenggut nyawa orang lain, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber Berita: Dikutip dari artikel detikNews