JAKARTA — Proses sertifikasi halal yang dinilai masih menghadapi kerumitan birokrasi membuat seorang pelaku usaha makanan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pedagang seblak dan kue gabin bernama Ana tersebut menilai prosedur yang harus dilalui pelaku usaha kecil perlu dibuat lebih sederhana.
Ana mengaku mengalami berbagai kendala ketika hendak mengurus sertifikasi halal untuk produk yang dijualnya. Proses yang dinilai tidak sederhana menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan waktu, tenaga, maupun sumber daya.
Persoalan tersebut kemudian mendorong Ana membawa ketentuan terkait sertifikasi halal ke MK. Ia berharap proses sertifikasi bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih mudah dan tidak membebani.
Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Namun, kemudahan dalam memperoleh sertifikat tersebut juga menjadi perhatian karena banyak usaha kecil yang harus berhadapan dengan prosedur administrasi.
Langkah Ana ke MK menjadi gambaran bahwa persoalan birokrasi dalam pengurusan sertifikasi halal masih dirasakan langsung oleh pelaku UMKM. Ia berharap adanya perubahan aturan dapat memberikan akses yang lebih sederhana sehingga kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan tanpa menjadi hambatan bagi keberlangsungan usaha kecil.
Perkara tersebut kini menjadi bagian dari upaya menguji ketentuan terkait sertifikasi halal melalui jalur konstitusional di MK.
Sumber: CNN Indonesia