JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menyoroti pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Wamenag menyatakan menyayangkan keputusan pembebasan bersyarat tersebut. Ia juga berencana berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk meminta penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi.
"Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut," ujar Syafii dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati. Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bechi memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025 melalui keputusan yang diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditjenpas menegaskan bahwa status Bechi merupakan pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pemberian pembebasan bersyarat disebut dilakukan berdasarkan persyaratan program integrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wamenag juga menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, ataupun mencabut pembebasan bersyarat seorang narapidana. Kewenangan tersebut berada pada instansi yang menangani bidang pemasyarakatan.
Meski demikian, Kemenag tetap mengambil langkah karena perkara tersebut berkaitan dengan lingkungan pesantren dan perlindungan terhadap santri.
Syafii meminta Direktorat Jenderal Pesantren melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap status kelembagaan serta penyelenggaraan pesantren tempat perkara tersebut terjadi pada 2022.
Evaluasi tersebut mencakup status pendaftaran pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, hingga pemenuhan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Selain aspek administratif, Kemenag juga akan mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan serta mekanisme perlindungan dan pengaduan bagi santri.
Wamenag menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan proses hukum terhadap pelaku. Menurutnya, perlindungan terhadap korban dan jaminan keamanan bagi santri juga perlu menjadi perhatian.
Ia menyatakan lingkungan pesantren semestinya menjadi ruang pendidikan yang aman bagi para santri, baik secara fisik maupun psikologis.
Kemenag menegaskan evaluasi terhadap pesantren tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi lembaga. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tata kelola dan sistem perlindungan santri telah memenuhi ketentuan setelah adanya perkara serius tersebut.
Sementara itu, terkait pembebasan bersyarat Bechi, Kemenag akan meminta penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan mengenai proses serta dasar pemberiannya.
Sumber: CNN Indonesia