JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyebut dokumen yang digunakan untuk proses penyetaraan pendidikan Gibran tidak menunjukkan adanya ijazah atau dokumen kelulusan sekolah menengah di luar negeri.
MK juga menjelaskan mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran. Secara prosedural, penerbitan surat tersebut dinilai telah mengikuti ketentuan Permendikbud. Namun, surat tersebut pada faktanya merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan ijazah atau surat tanda tamat belajar SMA atau sederajat dari luar negeri.
Lantas, mengapa Gibran tidak didiskualifikasi?
MK menyatakan persoalan utamanya terletak pada kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Para pihak yang mengajukan gugatan bukan merupakan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu tersebut. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, MK menilai sengketa tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian perselisihan hasil Pilpres untuk membatalkan kedudukan Gibran. Saat perkara diperiksa, Gibran sudah berstatus sebagai Wakil Presiden dan telah dilantik. Dengan kondisi tersebut, MK menyatakan tidak memiliki dasar untuk mengabulkan permintaan pembatalan atau diskualifikasi sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa meskipun persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden dalam perkara tersebut.
Putusan ini dengan demikian memisahkan dua persoalan. Di satu sisi, MK menyampaikan temuan mengenai bukti pendidikan Gibran dalam proses pemeriksaan perkara. Di sisi lain, putusan mengenai permohonan para pemohon tetap menyatakan perkara tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sehingga putusan tersebut tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sumber: CNN Indonesia, Mahkamah Konstitusi