JAKARTA — Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mengungkap informasi mengenai dugaan penggunaan uang untuk kepentingan politik, termasuk rencana mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal tersebut mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur PT Anugerah Citra Mulia atau PT Lantabur, Ahmad Taufiq, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam BAP tersebut disebutkan adanya informasi bahwa uang yang diberikan kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, disebut akan digunakan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi. Salah satu yang disebut dalam BAP adalah rencana take over atau mengambil alih PKB.
Jaksa kemudian meminta Ahmad Taufiq menjelaskan dasar keterangannya tersebut. Ahmad menegaskan bahwa informasi itu bukan berasal dari pengetahuannya secara langsung, melainkan ia dengar dari M. Agus Syafi'i, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024.
"Saya cuma mendengar, Yang Mulia. Saya dengar dari Pak Agusnya gitu, mengatakan seperti itu," kata Ahmad dalam persidangan.
Ahmad juga menjelaskan bahwa ketika diperiksa penyidik, dirinya telah menyampaikan bahwa informasi tersebut sebatas sesuatu yang ia dengar. Namun, ia menilai redaksi yang tercantum dalam BAP tidak sepenuhnya menggambarkan keterangannya.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian memastikan kembali apakah informasi mengenai rencana pengambilalihan PKB memang pernah didengar Ahmad dari Agus Syafi'i.
Ahmad menjawab bahwa ia memang mendengar informasi tersebut. Namun, ia tidak mengetahui secara langsung apakah rencana itu benar-benar dilakukan oleh Yaqut.
Jaksa selanjutnya membacakan bagian BAP yang memuat keterangan bahwa pemberian uang kepada Ishfah Abidal Azis disebut digunakan Yaqut untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mengambil alih PKB. Dalam BAP itu juga disebutkan bahwa rencana tersebut pada akhirnya tidak terlaksana karena adanya perubahan peta politik.
Dalam persidangan tersebut, KPK menghadirkan delapan saksi dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK.
Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar berdasarkan angka yang disebut dalam persidangan.
Catatan penting: informasi mengenai dugaan rencana pengambilalihan PKB dalam artikel ini merupakan keterangan yang muncul dalam BAP dan persidangan. Saksi sendiri menegaskan bahwa ia hanya mendengar informasi tersebut dari pihak lain dan tidak menyaksikannya secara langsung.
Sumber: CNN Indonesia