JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memperketat aturan penggunaan fasilitas perusahaan bagi direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu ketentuannya mengatur penggunaan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, dan penginapan untuk anggota keluarga pejabat perusahaan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Danantara Asset Management Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris BUMN. Surat edaran itu ditetapkan pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Direktur Utama Danantara Asset Management, Dony Oskaria.
Dalam pedoman tersebut, fasilitas perusahaan hanya diperbolehkan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis. Direksi maupun komisaris tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan, atau fasilitas perusahaan lainnya bagi anggota keluarga apabila penggunaannya menimbulkan biaya tambahan yang dibebankan kepada perusahaan.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya memperjelas batas penggunaan fasilitas perusahaan agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Fasilitas Perusahaan Harus Sesuai Kepentingan Dinas
Danantara menegaskan bahwa penggunaan fasilitas perusahaan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, memperhatikan kewajaran, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.
Perjalanan dinas direksi dan komisaris juga harus berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas perusahaan. Kegiatan tersebut wajib memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, dan kewajaran.
Dengan ketentuan ini, perjalanan dinas tidak boleh diperlakukan sebagai tunjangan atau fasilitas untuk kepentingan pribadi. Penggunaan anggaran perusahaan harus memiliki tujuan yang jelas dan berhubungan dengan kegiatan operasional maupun kepentingan bisnis.
Pembatasan terhadap fasilitas bagi keluarga dimaksudkan agar biaya yang timbul dari kepentingan pribadi tidak dibebankan kepada perusahaan. Dengan demikian, penggunaan aset dan anggaran perusahaan diharapkan tetap terarah sesuai kebutuhan organisasi.
Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Wajib Mendapat Izin
Selain mengatur penggunaan fasilitas perusahaan, Danantara juga memperketat prosedur perjalanan dinas luar negeri bagi direksi dan komisaris BUMN.
Pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Utama Danantara Asset Management paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan.
Permohonan tersebut harus memuat sejumlah informasi, antara lain tujuan dan kepentingan perjalanan, kaitannya dengan sasaran kebijakan perusahaan, dampak bagi perusahaan apabila perjalanan tidak dilakukan, lama perjalanan, sumber pembiayaan, serta rencana anggaran biaya.
Persyaratan tersebut bertujuan agar setiap perjalanan dinas dapat dinilai berdasarkan urgensi dan manfaatnya bagi perusahaan, bukan sekadar menjadi kegiatan rutin tanpa hasil yang terukur.
Setelah perjalanan selesai, direksi dan komisaris juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan paling lambat 14 hari kerja setelah kegiatan berlangsung.
Kegiatan Pribadi Tidak Boleh Membebani Perusahaan
Pedoman perilaku tersebut turut mengatur penggunaan anggaran dan fasilitas perusahaan untuk kegiatan pribadi. Direksi dan komisaris dilarang menggunakan sumber daya perusahaan untuk kegiatan seperti hobi, olahraga, maupun aktivitas pribadi lain yang tidak berkaitan langsung dengan kedinasan.
Kegiatan pribadi hanya dapat dilakukan di luar jam kerja dan tidak boleh mengganggu operasional maupun kinerja perusahaan.
Selain itu, aturan penggunaan fasilitas protokoler, patroli, dan pengawalan jalan juga dibatasi untuk kepentingan yang sesuai dengan ketentuan kedinasan. Fasilitas tersebut tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi atau kegiatan yang tidak berhubungan dengan operasional perusahaan.
Pembatasan ini menegaskan bahwa fasilitas yang melekat pada jabatan harus digunakan secara proporsional dan sesuai peruntukannya.
Pelanggaran Menjadi Bahan Evaluasi
Danantara juga menempatkan kepatuhan terhadap pedoman perilaku sebagai bagian dari penilaian terhadap direksi dan dewan komisaris BUMN.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran dapat menjadi bahan evaluasi kinerja, etika, dan integritas pejabat yang bersangkutan. Penanganan lebih lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan kode etik dan tata tertib yang berlaku.
Dewan komisaris juga diwajibkan melakukan pengawasan terhadap penerapan pedoman tersebut serta mengevaluasi pelaksanaannya secara berkala.
Melalui aturan ini, Danantara berupaya memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan fasilitas BUMN digunakan secara bertanggung jawab. Pelaksanaannya diharapkan dapat membantu menjaga efisiensi biaya, mencegah penyalahgunaan fasilitas, serta memperkuat profesionalisme pengelolaan perusahaan milik negara.
Sumber: CNN Indonesia dan detikFinance
