Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Untuk menghadapi proses hukum tersebut, Denny membentuk tim kuasa hukum yang melibatkan sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akademisi, dan aktivis antikorupsi.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan kelompok relawan pendukung Prabowo-Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Oktober 2026. Mereka meminta agar penanganan perkara yang menjerat Denny memperoleh kepastian hukum dan tidak terus berlarut-larut.
Denny menanggapi langkah tersebut dengan menyiapkan tim hukum yang disebut INSIGHT, singkatan dari Indrayana's FIGHT. Tim itu dibentuk untuk mendampingi dirinya menghadapi proses praperadilan.
Libatkan Mantan Pimpinan KPK
Tim hukum Denny melibatkan sejumlah tokoh yang memiliki pengalaman di bidang pemberantasan korupsi, hukum tata negara, dan hak asasi manusia.
Beberapa nama yang disebut bergabung di antaranya mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Busyro Muqoddas, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, serta sejumlah akademisi dan aktivis antikorupsi.
Selain itu, tim tersebut melibatkan pakar hukum tata negara, termasuk Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar. Kehadiran mereka diharapkan dapat membantu Denny menghadapi persoalan hukum yang kembali menjadi perhatian publik.
Denny menyampaikan apresiasi kepada para tokoh yang bersedia memberikan pendampingan. Ia menyebut dukungan tersebut sebagai bentuk solidaritas dalam menghadapi proses hukum.
Relawan Ajukan Praperadilan
Permohonan praperadilan diajukan oleh kelompok relawan Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih. Mereka menilai penanganan perkara dugaan korupsi Payment Gateway yang menjerat Denny belum memberikan kepastian hukum selama bertahun-tahun.
Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, mengatakan permohonan tersebut bertujuan mendorong agar perkara yang dinilai mandek dapat memperoleh kejelasan. Pihak pemohon juga menyoroti belum adanya penghentian penyidikan secara resmi melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, berdasarkan informasi yang mereka miliki.
Mereka berharap proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya apabila persyaratan hukum terpenuhi. Namun, pandangan mengenai mandeknya perkara tersebut merupakan penilaian pihak pemohon dan masih perlu dilihat dalam proses hukum yang berjalan.
Kasus Berawal dari Proyek Pembayaran Paspor
Kasus Payment Gateway berkaitan dengan proyek sistem pembayaran untuk pembuatan paspor elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada tahun anggaran 2014.
Denny Indrayana, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Maret 2015 dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Perkara ini kemudian berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian di pengadilan sebagaimana disoroti pihak pemohon praperadilan. Denny sendiri membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Karena itu, status tersangka dan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut perlu dibedakan dari putusan bersalah. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan akhir yang membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Proses Hukum Jadi Sorotan
Gugatan praperadilan tersebut kembali menempatkan perkara Payment Gateway dalam perhatian publik. Pihak pemohon menginginkan adanya kepastian mengenai kelanjutan penanganan kasus, sementara Denny menyatakan siap menghadapi proses hukum dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Kedua pihak memiliki posisi berbeda terkait perkara ini. Karena itu, proses hukum dan fakta yang terungkap di persidangan menjadi penting untuk memberikan kejelasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sumber: CNN Indonesia
