NEW YORK — Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswi Universitas Cornell, Amerika Serikat, kembali menjadi sorotan setelah penyelidikan pidana atas peristiwa yang disebut terjadi pada 2024 dibuka kembali.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan yang menggunakan nama samaran Jane Doe. Dalam gugatan perdata yang diajukannya, ia menuduhkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah anggota persaudaraan mahasiswa Chi Phi di sebuah rumah perkumpulan mahasiswa di kawasan kampus Cornell.
Menurut laporan CNN Indonesia, dugaan kejadian berlangsung pada 2024 ketika Jane Doe masih berstatus mahasiswa Cornell. Dalam gugatan, ia menyebut dirinya berada dalam kondisi mabuk dan kemudian mengalami serangkaian tindakan seksual tanpa persetujuan. Tuduhan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum dan belum diputuskan pengadilan.
Kasus ini sebelumnya tidak berujung pada tuntutan pidana. Jaksa wilayah Tompkins County sempat memutuskan tidak mengajukan dakwaan setelah meninjau hasil penyelidikan kepolisian. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan antara keterangan awal yang diberikan kepada polisi dengan tuduhan yang kemudian muncul dalam gugatan perdata.
Sementara itu, Universitas Cornell melakukan penyelidikan internal berdasarkan prosedur kampus. Proses tersebut melibatkan sejumlah wawancara dan persidangan disipliner. Cornell menyatakan telah memberikan sanksi terhadap sejumlah mahasiswa, termasuk mengeluarkan beberapa mahasiswa yang dinilai bertanggung jawab berdasarkan proses internal universitas.
Perhatian terhadap kasus tersebut kembali meningkat setelah Jane Doe mengajukan gugatan perdata terhadap Cornell dan tujuh mantan mahasiswa. Gugatan itu menuduhkan adanya kelalaian dan kegagalan sejumlah pihak dalam mencegah serta menangani dugaan kekerasan seksual tersebut.
Penyelidikan Dibuka Kembali
Gubernur New York Kathy Hochul kemudian menunjuk Jaksa Agung New York Letitia James sebagai jaksa khusus untuk menangani penyelidikan kasus tersebut. Langkah itu dilakukan setelah muncul sorotan terhadap cara penanganan perkara pada tahap awal.
Jaksa wilayah Tompkins County juga menyatakan akan membuka kembali kasus dan bekerja sama dalam proses penyelidikan lanjutan. Bukti perkara selanjutnya akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini juga memicu perdebatan di lingkungan Cornell mengenai penanganan kekerasan seksual di kampus, transparansi proses disipliner, serta perlindungan terhadap mahasiswa. Sejumlah mahasiswa dan organisasi kampus mendesak universitas memperkuat mekanisme pencegahan dan pelaporan kekerasan seksual.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung. Berbagai tuduhan yang tercantum dalam gugatan merupakan klaim dari pihak penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan.
Sumber: CNN Indonesia