JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat 320 mahasiswa yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat menerima bantuan KIP Kuliah. Total dana yang disalurkan kepada para penerima tersebut mencapai Rp2,70 miliar.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, mengatakan pihaknya akan menelaah temuan tersebut melalui unit terkait. Pemerintah masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum menyampaikan penjelasan secara terperinci mengenai persoalan tersebut.
Khairul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan itu akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan program bantuan pendidikan. Menurutnya, setiap persoalan dalam implementasi program perlu ditelaah agar perbaikan dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
Temuan penyaluran bantuan kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang diterbitkan BPK.
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti penyaluran bantuan KIP Kuliah kepada 320 penerima dengan nilai mencapai Rp2,70 miliar. Temuan ini menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditindaklanjuti dalam pengelolaan data dan penyaluran bantuan pendidikan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan kementerian dan lembaga terkait untuk memperbaiki sistem pendataan serta menindaklanjuti kelebihan pembayaran yang ditemukan dalam pemeriksaan, termasuk pemulihan dana sesuai ketentuan.
KIP Kuliah sendiri merupakan program bantuan pemerintah yang bertujuan membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Bantuan ini mencakup pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Karena menyasar mahasiswa yang membutuhkan dukungan ekonomi, ketepatan data penerima menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program tersebut. Data penerima perlu diperbarui secara berkala agar bantuan dapat disalurkan kepada mahasiswa yang masih memenuhi ketentuan.
Temuan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan ketepatan sasaran program bantuan pendidikan. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan perguruan tinggi serta memperbaiki mekanisme verifikasi status mahasiswa.
Pendalaman yang dilakukan Kemdiktisaintek diharapkan dapat mengungkap penyebab terjadinya penyaluran tersebut sekaligus menjadi dasar perbaikan sistem pengelolaan KIP Kuliah.
Dengan perbaikan pendataan dan pengawasan, penyaluran bantuan pendidikan diharapkan menjadi lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran sehingga hak mahasiswa yang memenuhi persyaratan tetap terlindungi.
Sumber: Kompas.com
