Seo Services

MA Pakistan Minta Kasus KDRT Diusut Tanpa Bias Patriarki

 

ISLAMABAD – Mahkamah Agung (MA) Pakistan menyerukan agar penyelidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya yang melibatkan kematian perempuan, dilakukan secara menyeluruh dan bebas dari bias gender maupun patriarki. Pengadilan menegaskan bahwa privasi rumah tangga tidak boleh dijadikan alasan untuk melindungi pelaku kekerasan dari pertanggungjawaban hukum.

Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Jumat (9/10/2026), seruan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung Pakistan yang menekankan pentingnya pendekatan sensitif gender dalam penyelidikan dan penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan.


Dalam putusannya, pengadilan menyoroti bahwa kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga kerap sulit diungkap karena berlangsung di ruang tertutup. Kondisi tersebut dapat membuat pelaku lebih leluasa mengendalikan tempat kejadian perkara, menyembunyikan bukti, atau memberikan keterangan yang mengaburkan penyebab sebenarnya dari kematian korban.

Mahkamah Agung Pakistan juga meminta pemerintah daerah memastikan aparat kepolisian mendapatkan pelatihan yang memadai untuk mengenali dan mengatasi prasangka berbasis gender serta budaya patriarki. Penyidik diharapkan tidak membiarkan pandangan yang merugikan perempuan memengaruhi proses pengumpulan bukti maupun penilaian terhadap keterangan saksi.


Hakim Muhammad Hashim Khan Kakkar, yang menulis putusan tersebut, menekankan bahwa seluruh bukti yang tersedia harus diidentifikasi, diamankan, dan diajukan secara tepat dalam proses peradilan. Kelalaian dalam penyelidikan dapat menghambat pengungkapan kebenaran dan mengurangi peluang keluarga korban memperoleh keadilan.

Perhatian pengadilan terhadap persoalan ini muncul dalam perkara pembunuhan Aqeela Bibi, seorang perempuan yang tewas di rumahnya di Karachi pada September 2011. Suaminya, Habib Ullah, mengajukan permohonan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.


Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut dan mempertahankan hukuman penjara seumur hidup serta kompensasi sebesar 500.000 rupee Pakistan kepada ahli waris korban. Dalam pertimbangannya, pengadilan turut menyoroti kelemahan penyelidikan polisi, termasuk barang bukti berupa palu dan seprai bernoda darah yang ditemukan penyidik tetapi tidak diajukan ke pengadilan tingkat pertama. 

Pengadilan juga mengingatkan agar karakter atau kehidupan pribadi perempuan yang menjadi korban tidak digunakan untuk membenarkan kekerasan terhadap mereka. Penilaian yang dipengaruhi prasangka patriarki berisiko mengalihkan perhatian dari bukti dan tanggung jawab pihak yang diduga melakukan tindak pidana.


Meski demikian, pendekatan sensitif gender bukan berarti mengabaikan hak tersangka atau menganggap seseorang bersalah sebelum terbukti. Pengadilan menegaskan bahwa penyelidikan harus tetap mengikuti hukum, mempertimbangkan bukti secara objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Seruan tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan KDRT membutuhkan lebih dari sekadar penerimaan laporan. Aparat harus mampu mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan, menjaga integritas barang bukti, memeriksa saksi secara menyeluruh, serta memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana ditangani tanpa diskriminasi.


Melalui pelatihan aparat dan peningkatan kualitas penyelidikan, Mahkamah Agung Pakistan berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dapat ditangani secara lebih adil dan profesional. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan serta memastikan bahwa korban dan keluarga mereka memperoleh perlindungan hukum yang layak.


Sumber: CNN Indonesia

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.