Seo Services

Mendagri Pecat Bupati Gowa, Wakilnya Ditunjuk Jadi Plt

 

GOWA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait pemberhentian kepala daerah tersebut.

Dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (15/10/2026), Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah secara tidak hormat. Dalam keputusan yang sama, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan penerbitan SK tersebut. Ia menyebut dokumen pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah telah diterbitkan pada Rabu (14/10/2026).

Pihak DPRD Gowa berencana mengambil dokumen fisik SK tersebut di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti proses administrasi pergantian kepemimpinan daerah.


Berawal dari Hak Angket DPRD Gowa


Pemberhentian Husniah tidak terjadi secara tiba-tiba. Proses tersebut bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan kepemimpinan Husniah.

Dalam pembahasan di DPRD, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi sorotan, yakni dugaan pelanggaran amoral, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, serta pencabutan bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Berbagai persoalan tersebut kemudian dibahas melalui panitia khusus (pansus) hak angket. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pembahasan, DPRD Gowa mengambil keputusan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat guna mengusulkan pemberhentian Husniah.

Usulan tersebut selanjutnya diajukan ke Mahkamah Agung untuk memperoleh putusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan DPRD


Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan tersebut dibacakan pada 1 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk melanjutkan proses pemberhentian melalui Kementerian Dalam Negeri.

Dengan terbitnya SK dari Mendagri, proses pemberhentian Husniah memasuki tahap pelaksanaan administratif di tingkat pemerintahan.

Meski demikian, dugaan pelanggaran yang menjadi bagian dari polemik tersebut perlu dibedakan dari proses hukum pidana yang berjalan secara terpisah. Setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Darmawangsyah Muin Jalankan Tugas Bupati


Setelah pemberhentian Husniah, Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa untuk memastikan pemerintahan daerah tetap berjalan.

Pergantian kepemimpinan ini menjadi perhatian karena pemerintah kabupaten tetap harus menjalankan pelayanan publik, program pembangunan, serta berbagai urusan administratif masyarakat.

DPRD Gowa juga menekankan pentingnya menjaga kelancaran transisi pemerintahan agar tidak mengganggu pelayanan kepada warga maupun pelaksanaan program daerah.

Penerbitan SK pemberhentian tersebut sekaligus menandai kelanjutan dari proses politik dan hukum yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir di Kabupaten Gowa.

Ke depan, pemerintah daerah diharapkan tetap menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan seluruh pelayanan masyarakat berjalan normal selama masa peralihan kepemimpinan.


Sumber: CNN Indonesia

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.