Seo Services

Mesin Pesawat Rp30 M Diselundupkan ke Batam, 4 Orang Jadi Tersangka

 

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membongkar dugaan penyelundupan tiga unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Tiga mesin berjenis engine turbo tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai sekitar Rp30 miliar.


Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemasukan barang tidak baru dari luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan impor. Polisi kemudian mengamankan tiga mesin tersebut di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada Agustus 2026.


Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menawarkan pekerjaan pengiriman, mengurus administrasi, hingga mencari pihak penerima atau calon pembeli di dalam negeri.


Mesin Disimpan Berbulan-bulan di Batam


Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, tiga mesin pesawat tersebut diduga berasal dari Singapura. Barang itu kemudian tidak langsung dikirim ke daerah tujuan, melainkan disimpan di Batam selama sekitar tujuh bulan.

Menurut penyidik, mesin-mesin tersebut sengaja ditahan sambil dilakukan pengurusan dokumen. Polisi menduga terdapat manipulasi dokumen kelengkapan agar barang dapat lolos dan dikirim menuju lokasi tujuan.

Pengungkapan dilakukan ketika ketiga mesin tersebut dipindahkan dari satu gudang ke gudang lainnya. Pemindahan itu terjadi setelah masa sewa gudang sebelumnya berakhir. Saat itu, mesin pesawat tengah diangkut menggunakan kendaraan darat sebelum akhirnya diamankan petugas.


Nilai Satu Mesin Capai Rp10 Miliar


Dari tiga unit yang diamankan, masing-masing mesin diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp10 miliar, sehingga total nilai barang mencapai Rp30 miliar.

Polisi juga menemukan dugaan pemalsuan atau manipulasi pada dokumen manifes kapal. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan jenis atau isi barang yang dikirim sehingga proses pengiriman dapat berjalan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Polda Kepri kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap rangkaian pengiriman, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan akhir dari tiga mesin pesawat bekas tersebut.


Sumber: CNN Indonesia

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.