Seo Services

Sitti Husniah Mengaku Belum Terima Surat Pemecatan, Kemendagri Sudah Terbitkan SK

 

GOWA – Sitti Husniah Talenrang mengaku belum menerima secara langsung surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Meski demikian, ia menyatakan telah mengetahui keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengakhiri masa jabatannya.

Dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/10/2026), Husniah mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai pemberhentian tersebut, termasuk penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

“Iya, sudah dapat info, cuma saya belum terima (suratnya),” kata Husniah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10/2026).

Pemberhentian Husniah tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pada 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait usulan pemakzulan dirinya.


Gubernur Sulsel Sudah Terima Surat


Berbeda dengan Husniah, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan telah menerima surat dari Mendagri Tito Karnavian terkait pemberhentian Bupati Gowa dan penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt.

Andi Sudirman mengatakan surat tersebut diterima pada Rabu (14/10/2026) malam. Dokumen itu memuat keputusan pemberhentian Husniah sekaligus penugasan wakil bupati untuk menjalankan tugas kepala daerah.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, Darmawangsyah dapat mulai menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.

Sementara itu, DPRD Gowa menyatakan akan melanjutkan tugas kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Lembaga legislatif daerah tersebut juga menekankan pentingnya menjaga kelancaran transisi pemerintahan agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.


Pemberhentian Menyusul Putusan Mahkamah Agung


Pemberhentian Husniah merupakan akhir dari rangkaian proses pemakzulan yang diajukan DPRD Gowa. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan terkait usulan pemberhentian tersebut pada 1 Oktober 2026.

Proses itu kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan hingga Kemendagri menerbitkan SK pemberhentian pada 14 Oktober 2026.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari proses hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski Husniah mengaku belum menerima surat secara langsung, keputusan pemberhentian telah diterbitkan pemerintah pusat. Darmawangsyah Muin pun ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan daerah.


Sumber: CNN Indonesia dan ANTARA

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.