BAUBAU — Seorang jurnalis televisi, Jamil, diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan setelah merekam aktivitas sejumlah anggota polisi yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras di kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara. Kasus yang terjadi pada Rabu malam (7/10/2026) itu kini tengah diselidiki oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara.
Peristiwa tersebut bermula ketika Jamil, jurnalis tvOne, mendatangi kantor Satresnarkoba Polres Baubau untuk meminta konfirmasi mengenai penanganan kasus narkoba. Sebelumnya, ia mengaku telah menghubungi kepala satuan terkait melalui pesan singkat, tetapi tidak mendapatkan respons.
Saat berada di kantor tersebut, Jamil mengaku melihat sejumlah anggota polisi bersama dua perempuan dan sebuah botol yang diduga berisi minuman keras di atas meja. Ia kemudian menegur salah satu perempuan yang disebut sedang menuangkan minuman ke dalam gelas. Teguran itu berujung perdebatan.
Jamil lalu merekam situasi tersebut menggunakan telepon selulernya. Namun, seorang anggota polisi berinisial BLK diduga meminta Jamil menghapus rekaman itu. Situasi kemudian memanas hingga Jamil mengaku didorong dan terjatuh, sehingga mengalami luka lecet pada lutut kirinya.
Jamil juga mengaku telepon selulernya sempat diambil secara paksa dan dirinya ditarik ke sebuah ruangan. Ia berusaha meminta pertolongan dengan memukul kaca jendela agar rekannya yang berada di luar mengetahui kejadian tersebut. Setelah situasi mereda, Jamil menemukan kembali telepon selulernya, tetapi rekaman video yang dibuatnya diduga telah terhapus.
Propam Polda Sultra Turun Tangan
Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Erick Budi Santoso, mengatakan tim Pengamanan Internal (Paminal) telah turun langsung ke Polres Baubau sejak Jumat (9/10/2026). Tim tersebut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk mendalami dugaan intimidasi serta penganiayaan tersebut.
Polda Sulawesi Tenggara juga menyatakan barang bukti digital yang diduga terhapus dapat ditelusuri melalui proses pemulihan data atau recovery. Langkah ini diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap kronologi kejadian dan menguji keterangan para pihak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Krstianto, menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi. Pihak kepolisian juga menyatakan akan memperhatikan keamanan Jamil dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung.
Organisasi Jurnalis Mengecam Dugaan Kekerasan
Kasus tersebut menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari. Organisasi tersebut menilai dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, serta permintaan untuk menghapus rekaman merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.
AJI menegaskan bahwa jurnalis harus dapat menjalankan tugas peliputan tanpa ancaman atau kekerasan. Organisasi profesi itu juga mendorong agar perkara ditangani secara menyeluruh dan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik, termasuk ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum. Penanganan perkara secara transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kronologi kejadian dan tanggung jawab pihak yang terlibat.
Hingga penyelidikan selesai, dugaan penganiayaan dan intimidasi tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Sumber: CNN Indonesia
