Seo Services

Eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri



Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto resmi dicegah bepergian ke luar negeri setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan atas permohonan penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Pencegahan Berlaku Selama 20 Hari

Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kebijakan tersebut berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila masih diperlukan dalam proses penyidikan.

Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Sebelumnya, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menilai pencegahan ke luar negeri diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar serta menghindari potensi hambatan dalam penanganan perkara.

Don Ritto Sudah Ditahan

Dalam perkembangan perkara tersebut, Don Ritto diketahui telah lebih dahulu menjalani penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Penyidikan Terus Berjalan

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan berbagai alat bukti terus didalami. Pencegahan ke luar negeri merupakan salah satu langkah prosedural untuk mendukung kelancaran proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan status para pihak akan ditentukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.


Sumber: CNN Indonesia

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.