Seo Services

Sertifikat Rumah Gratis untuk Warga Miskin


Jakarta – Pemerintah akan meluncurkan program sertifikasi rumah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus mendukung program penyediaan hunian layak. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Tiga Kelompok Jadi Prioritas

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, program tersebut menyasar tiga kelompok utama penerima manfaat.

Pertama, masyarakat yang menerima bantuan rumah dari pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Berdasarkan pendataan ATR/BPN, sekitar 1,1 juta rumah dari total 1,4 juta unit BSPS periode 2015–2024 masih belum memiliki sertifikat hak atas tanah.

Peserta FLPP Ikut Mendapat Fasilitas

Kedua, penerima rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam program ini, pemerintah akan membebaskan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemilik rumah.

Namun, biaya pemecahan HGB induk yang menjadi kewajiban pengembang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pekerja Informal Juga Berpeluang

Ketiga, program ini juga diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah secara mandiri.

Bagi pekerja formal, kriteria penerima mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, pekerja informal seperti pedagang kecil, pelaku UMKM, tukang bangunan, hingga pekerja sektor informal lainnya juga dapat mengikuti program selama terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Percepat Kepastian Hukum Kepemilikan Rumah

Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses legalisasi aset masyarakat berpenghasilan rendah. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah, sertifikat juga diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan serta meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.

Kolaborasi antara ATR/BPN dan Kementerian PKP ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor perumahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah dan rumah.

Sumber: CNN Indonesia

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.