Seo Services

Kejari Siapkan Sita Rumah

PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo membuka kemungkinan menyita aset berupa rumah yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyitaan tidak hanya menyasar uang tunai. Jika hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana yang berkaitan dengan perkara telah dialihkan menjadi aset, termasuk rumah, aset tersebut juga dapat dilakukan penyitaan.

“Uangnya itu sudah diwujudkan di dalam bentuk rumah, itu juga akan dilakukan penyitaan,” ujar Zulmar kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo. Berdasarkan ketentuan, tunjangan dalam bentuk uang dapat diberikan apabila pemerintah daerah tidak menyediakan rumah bagi anggota DPRD.

Namun, dalam perkara yang sedang ditangani Kejari Ponorogo, pemberian tunjangan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar, meski angka tersebut masih dalam proses penghitungan dan belum menjadi nilai final.

Uang Rp1,98 Miliar Sudah Disita

Penyidik Kejari Ponorogo sebelumnya telah melakukan dua kali penyitaan uang dalam perkara tersebut.

Penyitaan pertama dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sebesar Rp748 juta. Kemudian pada Selasa (11/8/2026), penyidik kembali menyita uang sebesar Rp1,24 miliar.

Dengan demikian, total uang yang telah disita mencapai sekitar Rp1,988 miliar. Uang tersebut nantinya diperhitungkan dalam proses pemulihan kerugian negara.

Kejari menegaskan bahwa penyitaan atau pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses pidana. Penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap keseluruhan perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Rumah Bisa Jadi Sasaran Penyitaan

Langkah Kejari untuk menelusuri aset menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Jika ditemukan bahwa uang yang diduga berkaitan dengan perkara telah digunakan untuk membeli rumah atau aset lainnya, penyidik dapat menelusuri dan melakukan tindakan hukum terhadap aset tersebut sesuai prosedur.

Artinya, penyidik tidak hanya mengejar uang tunai yang masih tersisa, tetapi juga menelusuri kemungkinan perubahan bentuk uang menjadi aset.

Kejari Ponorogo menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni penindakan, perbaikan tata keloa, serta pemulihan atau pengembalian dugaan kerugian negara.

Eks Ketua DPRD Jadi Tersangka

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut.

Penyidik juga menyatakan perkara masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Proses penyidikan dilakukan untuk mengurai seluruh rangkaian dugaan perbuatan serta memastikan besaran kerugian negara.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena selain nilai dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, Kejari juga mulai menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari dana perkara.

Jika nantinya ditemukan bukti bahwa rumah atau aset tertentu dibeli menggunakan dana yang berkaitan dengan tindak pidana, aset tersebut berpotensi menjadi bagian dari barang yang disita dalam proses hukum.

Sumber: detikJatim

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.