Seo Services

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Larangan ke Luar Negeri Tetap Berlaku


Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan dalam proses hukum yang tengah berjalan.


Dalam putusannya, hakim menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan. Dengan demikian, kebijakan pencegahan ke luar negeri yang diterapkan penyidik tetap berlaku hingga proses hukum selesai.


Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian upaya hukum yang sebelumnya juga ditempuh Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sejumlah permohonan praperadilan yang diajukannya sebelumnya juga telah ditolak pengadilan. Hakim menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.


Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan menghormati putusan pengadilan meskipun tidak sejalan dengan harapan pihak pemohon. Sementara itu, pihak termohon menyambut baik putusan tersebut dan menilai proses hukum dapat terus berjalan tanpa hambatan.


Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, Roy Suryo tetap harus mematuhi larangan bepergian ke luar negeri selama status hukum dan proses penyidikan masih berlangsung. Putusan tersebut sekaligus mempertegas kewenangan penyidik dalam menerapkan tindakan pencegahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber: CNN Indonesia

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.