Seo Services

QRIS Gratis Mulai Oktober

JAKARTA — Kabar baik bagi pelaku usaha pengguna QRIS. Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya transaksi QRIS atau Merchant Discount Rate (MDR) menjadi 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu mulai 1 Oktober 2026.


Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh kategori merchant, sehingga pedagang tidak lagi dikenakan biaya MDR untuk transaksi QRIS dengan nominal maksimal Rp100 ribu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk meningkatkan penggunaan pembayaran digital.


Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya BI memperluas digitalisasi sistem pembayaran sekaligus mendorong inklusi keuangan di Indonesia. QRIS sendiri merupakan standar pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan BI sehingga merchant cukup menggunakan satu QR Code untuk menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dan penyedia jasa pembayaran.


Transaksi Kecil Jadi Lebih Ringan


Dengan diberlakukannya MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu, pedagang seperti warung, toko kelontong, pedagang makanan, hingga pelaku usaha mikro berpotensi memperoleh manfaat langsung.


Selama ini, MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant dalam pemrosesan transaksi QRIS. Besaran biaya tersebut berbeda berdasarkan kategori merchant dan ketentuan yang ditetapkan BI.


Mulai Oktober, transaksi dengan nilai sampai Rp100 ribu tidak lagi dikenakan MDR. Dengan demikian, nilai transaksi yang diterima merchant tidak terpotong biaya MDR untuk transaksi yang masuk dalam batas tersebut.


BI menjelaskan bahwa QRIS dirancang untuk membuat pembayaran digital menjadi lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Bagi merchant, penggunaan QRIS juga dapat mengurangi kebutuhan pengelolaan uang tunai, menghindari risiko uang palsu, serta membuat transaksi tercatat secara otomatis.


Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital


Kebijakan ini juga dinilai dapat memperkuat adopsi pembayaran digital di kalangan UMKM. Dengan biaya transaksi yang lebih ringan, pelaku usaha memiliki insentif lebih besar untuk menyediakan QRIS sebagai pilihan pembayaran bagi pelanggan.


BI menyebut QRIS sebagai salah satu pintu masuk UMKM ke ekosistem ekonomi dan keuangan digital. Transaksi yang tercatat secara digital juga dapat membantu merchant membangun rekam transaksi usaha yang berpotensi mendukung akses terhadap layanan keuangan pada masa mendatang.


Bagi konsumen, tidak ada biaya tambahan ketika melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Konsumen tetap dapat menggunakan berbagai aplikasi pembayaran dari penyedia jasa pembayaran yang telah berizin BI.


Dengan pemberlakuan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu mulai 1 Oktober 2026, penggunaan QRIS diharapkan semakin luas dan menjadi bagian penting dalam aktivitas transaksi sehari-hari masyarakat.


Sumber: CNN Indonesia

 


ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.