Seo Services

Sahroni Desak YouTube Blokir Akun Bigmo

 

Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar akun YouTube milik kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo segera diblokir. Desakan itu muncul setelah Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya.


Sahroni menilai tindakan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai candaan. Menurutnya, promosi produk yang mengandung nikotin kepada anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyebut Bigmo sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan publik sehingga kasus terbaru ini tidak bisa lagi didiamkan.


Politikus Partai NasDem itu meminta aparat kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan pihak YouTube Indonesia untuk memblokir akun Bigmo. Ia menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai aturan karena konten tersebut dinilai membahayakan anak-anak.


Selain menyoroti kasus Bigmo, Sahroni kembali menyuarakan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran dan promosi vape. Ia menilai penyalahgunaan rokok elektrik semakin mengkhawatirkan, termasuk munculnya kasus vape yang mengandung narkotika. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat untuk memperketat regulasi terhadap produk vape di Indonesia.


Kasus ini bermula dari potongan video siaran langsung yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Bigmo terlihat mengajak sejumlah anak masuk ke dalam tayangan untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape. Aksi tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Polisi menyatakan laporan masih dalam tahap penyelidikan dan akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan.


Sejumlah pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), turut mengecam konten tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap perlindungan anak di ruang digital serta pengawasan terhadap promosi produk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.


Sumber: detikNews

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.