WASHINGTON – TikTok mencapai kesepakatan damai dalam tiga gugatan yang diajukan oleh remaja di Amerika Serikat hanya beberapa hari sebelum persidangan dimulai. Gugatan tersebut menuduh platform media sosial itu dirancang dengan fitur yang membuat pengguna, khususnya anak-anak dan remaja, mengalami kecanduan hingga berdampak pada kesehatan mental mereka.
Ketiga penggugat merupakan remaja yang identitasnya dirahasiakan karena masih di bawah umur. Mereka berasal dari negara bagian Illinois, New Jersey, dan Mississippi. Dalam gugatan, para remaja mengklaim penggunaan TikTok secara intensif menyebabkan berbagai gangguan, seperti kecanduan media sosial, kecemasan, depresi, hingga gangguan pola makan.
Kesepakatan damai yang dicapai TikTok bersifat rahasia, sehingga nilai kompensasi maupun syarat-syarat penyelesaiannya tidak diungkap ke publik. Meskipun demikian, penyelesaian tersebut masih menunggu penyelesaian dokumen hukum secara resmi sebelum dinyatakan berlaku.
Ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari sekitar 3.300 gugatan yang saat ini digabungkan dalam pengadilan negara bagian California. Kasus-kasus itu dipilih sebagai bellwether trial, yaitu persidangan percontohan yang digunakan untuk melihat bagaimana juri menilai bukti dan argumen sebelum ribuan gugatan serupa diproses lebih lanjut. Hasil persidangan semacam ini sering menjadi acuan bagi kemungkinan penyelesaian kasus-kasus lainnya.
Meski TikTok memilih jalur damai, proses hukum terhadap perusahaan media sosial lain masih berlanjut. Meta, YouTube milik Google, dan Snap dijadwalkan tetap menghadapi persidangan atas tuduhan serupa terkait dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental anak dan remaja.
Gelombang gugatan terhadap perusahaan teknologi besar di Amerika Serikat terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Para penggugat menilai berbagai platform media sosial sengaja merancang fitur seperti autoplay, infinite scroll, serta algoritma rekomendasi konten yang membuat pengguna menghabiskan waktu lebih lama di aplikasi. Menurut mereka, desain tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko kecanduan digital, gangguan tidur, depresi, kecemasan, hingga masalah kesehatan mental lainnya pada remaja.
Di sisi lain, TikTok dan perusahaan media sosial lainnya membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan telah menerapkan berbagai fitur keselamatan, seperti kontrol orang tua, pembatasan waktu penggunaan aplikasi, serta pengawasan terhadap konten yang dianggap berbahaya bagi pengguna muda. Perusahaan juga menegaskan akan terus meningkatkan perlindungan bagi anak dan remaja yang menggunakan platform mereka.
Penyelesaian tiga gugatan ini diperkirakan menjadi salah satu perkembangan penting dalam rangkaian perkara hukum yang tengah dihadapi industri media sosial di Amerika Serikat. Para pengamat menilai hasil dari kasus-kasus tersebut dapat memengaruhi kebijakan perlindungan anak di dunia digital serta mendorong perusahaan teknologi memperketat standar keamanan bagi pengguna usia muda.
Sumber: Reuters