BR tidak hanya tinggal di Bali, tetapi juga menjalankan aktivitas jasa pengurusan visa bagi warga negara asing yang ingin datang ke Pulau Dewata. Aktivitas tersebut menjadi perhatian petugas imigrasi karena dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap BR. Setelah proses pemeriksaan dan penanganan administratif keimigrasian, BR akhirnya dikenai tindakan deportasi dari wilayah Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga negara asing agar mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Indonesia. Setiap kegiatan yang dilakukan selama berada di Tanah Air harus sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Bali sendiri menjadi salah satu destinasi utama wisatawan mancanegara sehingga aktivitas pengurusan visa dan layanan perjalanan cukup banyak ditemukan. Namun, kegiatan tersebut tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan izin yang berlaku.
Pemerintah melalui pihak imigrasi terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali. Penindakan dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Sumber: CNN Indonesia