Seo Services

13 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Terlibat Prostitusi

 

BADUNG – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan Imigrasi Bali dan Polda Bali karena diduga terlibat praktik prostitusi ilegal. Mereka ditangkap dari tiga wilayah di Kabupaten Badung, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu.

Operasi pengawasan orang asing tersebut digelar pada Kamis (17/9/2026) malam. Dari 13 WNA yang diamankan, 12 merupakan perempuan yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), sedangkan satu WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diduga berperan sebagai penyedia jasa.


Delapan WNA diamankan dari kawasan Umalas. Mereka terdiri dari empat warga negara Nigeria, tiga warga Rusia, dan satu warga Kazakhstan. Sementara itu, tiga perempuan asal Nigeria diamankan dari Seminyak. Di Canggu, petugas mengamankan seorang perempuan asal Rusia dan seorang laki-laki asal Ukraina.

Petugas menemukan dugaan aktivitas tersebut setelah melakukan penelusuran melalui sejumlah platform daring, termasuk WhatsApp, Telegram, dan situs web. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, uang tunai, serta alat kontrasepsi.


Dari hasil pemeriksaan awal, beberapa WNA juga diketahui memiliki persoalan terkait izin tinggal, termasuk izin tinggal yang telah habis masa berlaku atau dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Saat ini, seluruh WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dapat dikenai tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta berpotensi menghadapi proses hukum lain apabila ditemukan unsur pidana.


Sumber: CNN Indonesia

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.