Seo Services

15 Bank Tutup di 2026, Ini Daftarnya

 

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2026 hingga September. Pencabutan izin tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan terhadap bank yang mengalami permasalahan dan tidak berhasil melakukan upaya penyehatan.

Bank terbaru yang izinnya dicabut adalah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten. OJK mencabut izin usaha bank tersebut pada 25 September 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026.


Sebelum izin dicabut, BPRS Musyarakah Ummat Indonesia telah berada dalam pengawasan OJK. Bank tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan. Setelah upaya penyehatan belum mampu mengatasi persoalan, status bank kemudian berubah menjadi Bank Dalam Resolusi.

Setelah pencabutan izin, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan kegiatan operasional bank dihentikan. Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui proses likuidasi oleh tim yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Daftar 15 Bank yang Tutup


Berikut daftar bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 hingga 25 September:


PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat – 7 Januari 2026

PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur – 27 Januari 2026

Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat – 9 Februari 2026

PT BPR Kamadana, Bangli, Bali – 18 Februari 2026

PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat – 9 Maret 2026

PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat – 31 Maret 2026

PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat – 7 April 2026

PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah – 25 Juni 2026

PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur – 3 Juli 2026

PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta – 7 Juli 2026

PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat – 16 Juli 2026

PT BPR Citra Bersada Abad, Bekasi, Jawa Barat – 19 Agustus 2026

PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat – 1 September 2026

PT BPR Pasarraya Kuta, Bali – 17 September 2026

PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten – 25 September 2026.


Dari daftar tersebut, terdapat tiga bank yang izinnya dicabut pada September 2026, yakni BPRS Gaido Indonesia, BPR Pasarraya Kuta, dan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

OJK menjelaskan bahwa setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan usaha bank dihentikan. Proses penyelesaian hak dan kewajiban kemudian dilakukan melalui mekanisme likuidasi oleh LPS.


Bagi nasabah, OJK juga mengimbau agar tetap tenang dan mengikuti informasi resmi terkait proses pembayaran klaim penjaminan. Simpanan nasabah pada bank yang izinnya dicabut tetap mengikuti ketentuan program penjaminan LPS yang berlaku.


Sumber: CNN Indonesia

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.