Seo Services

AS Sahkan Sanksi Baru Rusia, Tarif 100% Mengintai Pembeli Migas

 

WASHINGTON — Amerika Serikat memperketat tekanan ekonomi terhadap Rusia setelah Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang sanksi baru pada Jumat (18/9/2026) waktu setempat.

Aturan tersebut bernama Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026. Kebijakan ini memperluas kewenangan AS untuk menjatuhkan sanksi kepada Rusia, termasuk terhadap sektor energi, lembaga keuangan, pejabat, serta pihak yang membantu Moskow menghindari sanksi.


Salah satu ketentuan yang paling menjadi perhatian adalah kewenangan Trump untuk mengenakan tarif hingga 100% terhadap negara-negara yang menjadi pembeli besar minyak dan gas Rusia. Kebijakan tersebut berpotensi menyasar negara seperti China dan India yang masih memiliki hubungan perdagangan energi dengan Rusia.

Selain negara pembeli, aturan baru tersebut juga menargetkan shadow fleet, yakni armada kapal tanker yang digunakan untuk mengangkut minyak Rusia dan menghindari pembatasan yang telah diberlakukan sebelumnya.


Sanksi juga dapat diarahkan kepada pejabat Rusia, bank dan lembaga keuangan, serta sejumlah entitas yang dianggap membantu Rusia mempertahankan aktivitas ekonominya di tengah perang Ukraina.

Undang-undang tersebut sebelumnya mendapat persetujuan Kongres AS. Senat meloloskannya dengan suara 86-11, sementara DPR AS menyetujuinya dengan perolehan 262-159.


Namun, penerapan sanksi dan tarif tersebut tidak otomatis berlaku. UU memberikan kewenangan kepada presiden AS untuk menentukan langkah yang akan diberlakukan berdasarkan ketentuan yang tersedia.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Washington meningkatkan tekanan ekonomi terhadap Moskow terkait perang Rusia-Ukraina. Rusia sebelumnya memperingatkan bahwa sanksi baru tersebut dapat semakin mempersulit upaya diplomatik untuk mencapai kesepakatan damai.


Sumber: CNN Indonesia

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.