WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuai sorotan setelah melarang sejumlah media besar meliput dari Gedung Putih. CNN, MS NOW, dan Politico disebut menjadi tiga media yang terkena larangan tersebut.
Trump menyampaikan keputusan itu pada Jumat (18/9/2026). Ia menuding ketiga media tersebut kerap memberitakan hal yang disebutnya sebagai fake news mengenai dirinya dan pemerintahannya.
Trump juga mengatakan tidak ada satu kejadian tertentu yang menjadi alasan larangan tersebut. Menurutnya, keputusan itu merupakan akumulasi pemberitaan selama beberapa tahun terakhir.
Langkah tersebut langsung mendapat kritik dari organisasi kebebasan pers dan sejumlah pakar hukum konstitusi di Amerika Serikat. Mereka menilai pembatasan akses media berdasarkan isi atau sudut pandang pemberitaan dapat bertentangan dengan perlindungan kebebasan pers dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Seth Stern dari Freedom of the Press Foundation menyebut larangan terhadap media karena pemberitaan yang mengkritik pemerintah sebagai persoalan serius bagi kebebasan pers. Sementara itu, Jameel Jaffer dari Knight First Amendment Institute di Columbia University mengatakan presiden tidak semestinya menghukum jurnalis hanya karena tidak menyukai pemberitaan mereka.
CNN sendiri menegaskan bahwa jurnalisnya memiliki hak berdasarkan Konstitusi AS untuk meliput pemerintahan tanpa hambatan atau campur tangan pemerintah. Politico juga menyatakan akan terus melakukan peliputan dan mempertahankan hak mereka berdasarkan Amandemen Pertama.
Trump bahkan memberi sinyal bahwa media lain dapat menyusul terkena larangan. Nama The New York Times dan The Washington Post turut disebut dalam pernyataannya.
Meski demikian, cakupan pasti larangan tersebut masih menjadi persoalan hukum. Pengadilan AS sebelumnya memberikan ruang bagi presiden untuk mengatur akses terbatas pada kegiatan tertentu, tetapi larangan yang lebih luas terhadap fasilitas pers Gedung Putih atau kredensial media dapat menghadapi tantangan berdasarkan kebebasan pers dan perlindungan konstitusional.
Keputusan terbaru Trump pun berpotensi kembali memperuncing hubungan antara pemerintahannya dan media massa di Amerika Serikat.
Sumber: CNN Indonesia