JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperketat aturan terkait penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kini tidak boleh melibatkan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi untuk mengerjakan jasa pertambangan tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM. Aturan tersebut ditetapkan pada 18 September 2026.
Dalam aturan baru tersebut, pemegang IUP atau IUPK pada prinsipnya diwajibkan menggunakan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di wilayah kabupaten atau kota sekitar lokasi pertambangan.
Larangan tersebut juga mencakup kondisi ketika pemegang IUP atau IUPK memiliki kepemilikan saham secara langsung pada perusahaan pemegang IUJP. Selain itu, hubungan kepemilikan berdasarkan kesamaan satu atau lebih beneficial owner juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam aturan tersebut.
Namun, pemerintah tetap memberikan sejumlah pengecualian. Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi masih dapat dilakukan apabila perusahaan pertambangan sedang menjalankan penugasan pemerintah, antara lain untuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, pengembangan atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan minerba dalam negeri.
Permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tersebut akan diproses setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar. Persetujuan diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
Untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.
Aturan ini menjadi pedoman baru pemerintah dalam mengatur keterlibatan perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan minerba, sekaligus memperjelas mekanisme persetujuan bagi perusahaan yang memang diperbolehkan menggunakan anak usaha dalam kegiatan tersebut.
Sumber: CNN Indonesia