JAKARTA — Pemerintah akan memberikan tambahan dana sebesar Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan yang pencairannya dilakukan secara bertahap pada Oktober dan November 2026. Suntikan dana tersebut ditujukan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan sekaligus menjaga kelancaran pembayaran klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap. Sebanyak Rp10 triliun diberikan pada Oktober, kemudian Rp10 triliun sisanya dicairkan pada November 2026.
Tambahan anggaran tersebut merupakan bagian dari alokasi APBN 2026. Pemerintah menyebut langkah ini diperlukan untuk membantu menyehatkan arus kas BPJS Kesehatan sehingga pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan dapat terus berjalan.
Kondisi arus kas BPJS Kesehatan menjadi perhatian setelah adanya selisih antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan. Hingga September 2026, BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran sekitar Rp118 triliun, sedangkan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan telah mencapai Rp132 triliun.
Selain suntikan Rp20 triliun tersebut, pemerintah juga telah mengalokasikan sekitar Rp47 triliun untuk membayar iuran 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Pemerintah berharap tambahan dana tersebut dapat menjaga keberlangsungan layanan JKN, termasuk memastikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tetap menerima pembayaran atas pelayanan yang telah diberikan kepada peserta BPJS.
Pembahasan mengenai kondisi keuangan BPJS Kesehatan dilakukan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit, termasuk persoalan antrean dan pelayanan bagi pasien peserta JKN.
Sumber: CNN Indonesia