JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun tangan menyelidiki kontroversi skin booster asal Korea Selatan yang ramai disebut menggunakan bahan dari “kulit mayat”.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya telah menugaskan dua kedeputian untuk melakukan investigasi langsung di lapangan. Tim dari Kedeputian 1 dan Kedeputian 4 dikerahkan untuk menelusuri keamanan serta legalitas produk tersebut di Indonesia.
Investigasi dilakukan setelah informasi mengenai produk tersebut ramai beredar di media sosial dan mendapat laporan dari masyarakat. BPOM akan memastikan apakah produk yang beredar telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Taruna menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau peredaran produk secara ilegal, BPOM akan mengambil tindakan sesuai aturan.
Sementara itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia (PERDOSKI) menjelaskan bahwa produk tersebut menggunakan Human Acellular Dermal Matrix (hADM), yakni matriks jaringan kulit manusia yang berasal dari donor.
PERDOSKI menyebut belum dapat memastikan apakah jaringan tersebut berasal dari donor hidup atau jenazah. Karena itu, istilah “suntik kulit mayat” dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan bahan yang digunakan.
hADM sendiri melalui proses pemurnian dan sterilisasi untuk menghilangkan komponen seluler yang dapat memicu reaksi imun pada penerima.
Masyarakat pun diimbau tidak mudah tergiur promosi perawatan kecantikan di media sosial. Legalitas produk, asal bahan baku, bukti klinis, serta risiko tindakan perlu dipastikan sebelum menjalani prosedur estetika.
Sumber: detikHealth