JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan perubahan skema insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif yang selama ini diberikan sebesar Rp6 juta per hari nantinya tidak lagi disamaratakan untuk setiap dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan aturan baru tersebut masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Keuangan. Ia berharap aturan perubahan insentif dapat segera diterbitkan.
Dalam skema baru, besaran insentif akan disesuaikan dengan kapasitas produksi masing-masing SPPG. Pertimbangan lainnya mencakup jumlah penerima manfaat serta kualitas layanan dapur.
BGN juga menyiapkan sejumlah indikator kualitas, seperti kualitas makanan, pemenuhan standar gizi, dan keamanan pangan. Dengan demikian, nominal insentif diharapkan dapat mengikuti kondisi dan kapasitas pelayanan masing-masing dapur.
Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif operasional Rp6 juta per hari tanpa memperhitungkan jumlah penerima manfaat. BGN menilai perubahan diperlukan karena kapasitas dan jumlah penerima manfaat di setiap dapur berbeda.
Penataan juga dilakukan berdasarkan validasi data penerima manfaat. Dalam kondisi tertentu, dapur yang melayani jumlah penerima relatif sedikit dapat digabung agar kapasitas SPPG lebih sesuai dengan kebutuhan di wilayah masing-masing.
Sumber: detikHealth