Seo Services

Dasco: Bahas Ambang Batas Parlemen dan Syarat Capres Masih Terlalu Dini

 

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pembahasan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan syarat pencalonan presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilu masih terlalu dini untuk disimpulkan.

Dasco mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal. Berbagai usulan dari partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai nonparlemen, masih dikumpulkan sebagai bahan pembahasan di Komisi II DPR RI.


Menurut Dasco, dinamika pembahasan masih sangat terbuka sehingga belum dapat dipastikan ketentuan atau sistem seperti apa yang nantinya akan masuk dalam rancangan revisi UU Pemilu.

Ia menjelaskan, setiap masukan dari partai politik akan menjadi bahan pertimbangan Komisi II dalam menyusun rancangan perubahan aturan Pemilu. Setelah rancangan tersebut disusun, pembahasannya juga akan melibatkan pandangan publik.


"Pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dasco menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih sangat dinamis. Karena itu, ia meminta agar berbagai usulan yang muncul saat ini tidak langsung dianggap sebagai keputusan final.


Menurutnya, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum revisi UU Pemilu menghasilkan rumusan yang disepakati. Masukan dari berbagai pihak akan terlebih dahulu dikaji sebelum dituangkan dalam rancangan revisi.

Dengan kondisi tersebut, Dasco menilai masih terlalu awal untuk memastikan apakah usulan mengenai ambang batas parlemen maupun perubahan syarat pencalonan presiden akan diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.


Pembahasan mengenai aturan Pemilu menjadi perhatian karena perubahan ketentuan tersebut nantinya dapat berpengaruh terhadap mekanisme pemilihan legislatif maupun pencalonan dalam pemilihan presiden. Namun, hingga tahap ini, belum ada ketentuan final yang ditetapkan DPR terkait usulan-usulan tersebut.

DPR juga memastikan masukan dari partai politik nonparlemen tetap akan menjadi bagian dari bahan pembahasan. Seluruh pandangan tersebut nantinya akan dipertimbangkan dalam proses penyusunan rancangan revisi UU Pemilu.


Sumber: CNN Indonesia dan ANTARA.

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.