BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia mengalami kejadian tidak menyenangkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat. Kedatangan Ombudsman disebut sempat ditolak dan para petugas diminta menunggu sekitar setengah jam sebelum mendapatkan kejelasan terkait akses masuk.
Peristiwa tersebut terjadi ketika tim Ombudsman datang untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap pelayanan publik di lingkungan Lapas Cibinong. Namun, tim Ombudsman tidak langsung diperbolehkan masuk ke dalam lapas.
Dalam prosesnya, petugas Ombudsman disebut harus menunggu selama kurang lebih 30 menit. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk fasilitas pemasyarakatan.
Menurut keterangan yang diberitakan CNN Indonesia, tim Ombudsman sempat mengalami penolakan ketika hendak melakukan pemeriksaan. Mereka juga diminta menunggu adanya izin untuk masuk, meski belum mendapatkan kepastian yang jelas mengenai proses tersebut.
Kejadian ini kemudian menjadi bagian dari catatan Ombudsman dalam pelaksanaan pengawasan di Lapas Cibinong. Ombudsman menilai akses terhadap objek pengawasan menjadi hal penting agar pemeriksaan pelayanan publik dapat dilakukan secara langsung dan menyeluruh.
Inspeksi mendadak sendiri dilakukan untuk melihat kondisi pelayanan dan memastikan hak-hak masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan, tetap terpenuhi. Melalui pemeriksaan langsung, Ombudsman dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi di lapangan serta menemukan apabila terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan.
Peristiwa di Lapas Cibinong tersebut menjadi sorotan karena tim lembaga pengawas pelayanan publik justru mengalami hambatan ketika hendak menjalankan tugasnya.
Sumber: CNN Indonesia