JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di wilayah Kalimantan. Pencabutan izin tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, lima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Total luas konsesi perusahaan yang izinnya dicabut mencapai sekitar 92.464 hektare.
Kelima perusahaan itu yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare. Kemudian PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, seluas 11.882 hektare.
Selanjutnya terdapat PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan konsesi 3.812 hektare; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas 18.640 hektare.
Kemenhut menyebut area yang terbakar di konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai total 1.169,13 hektare. Rinciannya, PT Wana Lestari Jaya sekitar 47,84 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare.
Raja Juli menegaskan pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi ketentuan yang melekat pada izin usaha. Menurutnya, pencabutan dilakukan karena adanya pelanggaran dan kewajiban yang tidak dijalankan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan lain agar lebih serius mencegah kebakaran maupun melakukan penanganan ketika karhutla terjadi.
Sumber: CNN Indonesia