MOJOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Selain amplop berisi uang, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang ditemukan tersebut diduga merupakan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang ditemukan. Saat ini uang tersebut masih berada di dalam amplop dan penyidik masih melakukan proses penghitungan.
“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” kata Budi, seperti dikutip dari laporan CNN Indonesia.
KPK juga masih menelaah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari kantor tersebut. Barang-barang tersebut nantinya akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan di BPN Kota Mojokerto merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan. Selain kantor BPN Kota Mojokerto, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah penggeledahan di Mojokerto, KPK melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan ke Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dan menelusuri kemungkinan adanya bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Hingga kini, KPK masih menghitung uang yang ditemukan di Kantor BPN Kota Mojokerto serta menelaah dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran uang dan keterkaitan pihak-pihak dalam perkara.
Sumber: CNN Indonesia