JAKARTA — Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026), turut menghadirkan Plt. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi serta Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto yang sebelumnya telah dinonaktifkan.
Pembahasan tersebut dilakukan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong dan menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian. Pemerintah kemudian menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal.
Kelima pejabat tersebut terdiri dari Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas temuan yang ada.
Dalam rapat DPR, Kalapas nonaktif Wisnu Hani Putranto juga memaparkan kronologi kedatangan tim Ombudsman. Ia menyebut rombongan Ombudsman yang berjumlah sekitar 30 orang tiba di Lapas Cibinong pada 23 September 2026 untuk melakukan inspeksi mendadak.
Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara Ditjen PAS menemukan sejumlah persoalan yang masih membutuhkan pendalaman. Salah satunya berkaitan dengan bangunan yang disebut menyerupai apartemen. Menurut keterangan Ditjen PAS, bangunan tersebut merupakan rumah dinas atau mes pegawai yang terdiri dari sejumlah unit dan dibangun secara bertahap pada periode 2021-2025.
Komisi XIII DPR kemudian menyusun sejumlah langkah tindak lanjut. Di antaranya melakukan kunjungan bersama ke Lapas Cibinong untuk mencocokkan temuan Ombudsman dengan hasil pemeriksaan Kementerian Imipas.
DPR juga berencana menggelar rapat lanjutan dengan Inspektur Jenderal Kemenimipas untuk mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terkait kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan infrastruktur serta aset di lingkungan Lapas Cibinong.
Selain itu, Komisi XIII mendorong agar pemeriksaan terhadap persoalan tersebut dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Proses pemeriksaan masih berjalan sehingga sejumlah temuan yang muncul dalam sidak maupun pemeriksaan internal masih harus diverifikasi lebih lanjut.
Kasus Lapas Cibinong menjadi perhatian setelah temuan Ombudsman mengenai keberadaan fasilitas di dalam area lapas. Pemerintah melalui Ditjen PAS menyatakan investigasi masih dilakukan dan langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan secara lengkap.
Sumber: CNN Indonesia