JAKARTA – Sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pengaduan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan itu berkaitan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sebelumnya diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pian menilai sembilan hakim konstitusi tersebut diduga melanggar prinsip independensi dan sejumlah ketentuan dalam kode etik serta perilaku hakim konstitusi. Salah satu yang dipersoalkan adalah keputusan MK dalam proses pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
Dalam laporan tersebut, pengadu mempersoalkan tindakan MK yang memperlihatkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, salah satu pemohon dalam perkara tersebut. Menurut pihak pengadu, tindakan itu dinilai perlu diperiksa dari sisi etik karena Denny sebelumnya disebut pernah membuat sayembara terkait keberadaan atau pembuktian ijazah Gibran.
Kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, menyampaikan dugaan tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan MKMK pada Rabu (7/10/2026). Pihak pengadu mempertanyakan apakah penggunaan kewenangan MK dalam perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip independensi hakim.
Pengadu juga menilai hakim konstitusi seharusnya tetap independen dari tekanan masyarakat, media massa maupun pihak-pihak yang berperkara. Karena itu, mereka meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terhadap seluruh hakim yang menangani perkara tersebut.
Perkara yang menjadi latar belakang laporan ini sebelumnya menjadi sorotan karena menguji syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.
MK juga menjelaskan bahwa secara formal perkara tersebut masih berada dalam kewenangan Mahkamah untuk diperiksa dan diadili. Pertimbangan tersebut antara lain didasarkan pada prinsip ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Setelah putusan dibacakan, persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah etik. Pengaduan terhadap sembilan hakim kini menjadi kewenangan MKMK untuk ditelaah. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar untuk mendengarkan keterangan pengadu sekaligus memeriksa bukti yang diajukan.
Sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan adalah seluruh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara PHPU tersebut. Pengaduan ini tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran etik, karena dugaan tersebut masih harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku di MKMK.
Dengan adanya laporan tersebut, perhatian kini tertuju pada proses pemeriksaan MKMK. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan memiliki dasar atau tidak.
Sumber: CNN Indonesia
