JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam dakwaan, Febrie bersama sejumlah rekannya disebut menggunakan jaringan perusahaan dan yayasan untuk menyamarkan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa menyebut terdapat 29 perusahaan dan yayasan yang diduga digunakan dalam rangkaian pencucian uang tersebut. Perbuatan itu disebut dilakukan Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam kurun waktu 2020 hingga 2026.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026), jaksa mengungkap bahwa total penerimaan yang didakwakan kepada Febrie mencapai Rp346,74 miliar dan US$440.990. Jika dikonversikan, nilai dalam mata uang asing tersebut mencapai sekitar Rp7,9 miliar.
Menurut dakwaan, uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari pihak-pihak yang memiliki perkara di Kejaksaan Agung. Jaksa menyebut posisi Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan hingga Jampidsus dimanfaatkan untuk menerima aliran uang dari pihak yang berkepentingan dengan perkara hukum.
Uang tersebut kemudian diduga tidak disimpan begitu saja. Jaksa mengungkap adanya upaya untuk menempatkan dan mentransfer uang ke sejumlah rekening, memasukkannya seolah-olah sebagai modal usaha, membeli aset, menukarkan uang ke mata uang asing, hingga membeli emas.
Selain itu, dana tersebut disebut dialihkan ke berbagai sektor usaha. Mulai dari bisnis kuliner, money changer, pertambangan batu bara dan nikel, konstruksi, perkapalan, hingga usaha peternakan. Pola tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta sehingga tidak terlihat sebagai hasil tindak pidana.
Salah satu perusahaan yang disebut dalam dakwaan adalah PT Gontran Cherrier yang bergerak di bidang kuliner. Perusahaan tersebut kemudian disebut berganti nama menjadi PT De Clan Kulinari Nusantara dan menaungi Café De' Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ada pula PT Kantor Omzet Indonesia atau KOIN Money Changer yang bergerak di bidang penukaran valuta asing. Perusahaan tersebut disebut didirikan pada 2020 oleh Don Ritto dan Nurman Herin.
Dalam daftar lainnya terdapat perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, termasuk PT Citra Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada, PT Borneo Green Prima, PT Celebes Mega Nikel, dan PT Kresna Pusaka Energi. Beberapa perusahaan lain bergerak di sektor konstruksi, investasi, perdagangan, pertanian, hingga transportasi laut.
Jaksa juga menyebut adanya yayasan yang masuk dalam rangkaian entitas tersebut, yakni Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad. Dengan demikian, jaringan yang diduga digunakan untuk menyamarkan aset tidak hanya berbentuk perusahaan komersial, tetapi juga mencakup yayasan.
Selain menggunakan perusahaan dan yayasan, jaksa menyebut penerimaan uang sebelumnya dilakukan melalui sejumlah kantor hukum. Dua di antaranya adalah Don Ritto & Rekan atau DR Law Firm serta Anindita, Vitto & Rekan Law Office. Ada pula Kantor Hukum Prime Solution Associate yang didirikan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa menduga kantor-kantor hukum tersebut digunakan sebagai salah satu jalur penerimaan uang dari pihak-pihak yang khawatir dengan status hukum mereka dalam perkara yang ditangani di Kejaksaan Agung.
Kasus ini juga berkaitan dengan dakwaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Febrie didakwa menerima US$5 juta atau sekitar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.
Dalam perkara TPPU, jaksa menyebut Febrie dan rekan-rekannya melakukan berbagai transaksi untuk mengubah bentuk serta menyamarkan asal-usul harta. Aset yang disebut dalam dakwaan antara lain tanah, bangunan, kendaraan, emas, saham, serta sejumlah mata uang asing.
Kejaksaan sebelumnya juga telah menyita 38 objek tanah dan bangunan yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar. Selain itu, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh dugaan tersebut kini akan diuji dalam proses persidangan. Dakwaan jaksa menjadi dasar awal bagi pengadilan untuk memeriksa rangkaian perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie dan pihak-pihak lainnya. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan yang diajukan jaksa.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang didakwa menggunakan jaringan bisnis dalam jumlah besar untuk menyamarkan aset. Persidangan selanjutnya akan menjadi tahap penting untuk mengungkap bagaimana aliran uang tersebut diperoleh, dialihkan, dan akhirnya ditempatkan pada berbagai perusahaan serta aset.
Sumber: CNN Indonesia, ANTARA
