KUPANG – Bank Indonesia (BI) mendorong penguatan perlindungan hak cipta terhadap motif dan karya tenun Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi para penenun sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan dorongan tersebut saat menghadiri Flobamorata Creative Expo (FCE) 2026 di Kupang, NTT, pada Sabtu (3/10/2026). Pameran yang berlangsung 2-4 Oktober itu menampilkan berbagai produk unggulan daerah, mulai dari tenun, kopi, hingga kuliner.
Menurut Destry, perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam mengembangkan produk lokal. Dengan adanya perlindungan hak cipta, karya para penenun tidak hanya dipandang sebagai warisan budaya, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat yang menghasilkannya.
Perlindungan terhadap motif tenun juga dinilai dapat membuka peluang produk lokal untuk masuk ke pasar yang lebih luas. Kepastian atas kepemilikan karya diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan desain dan produknya.
BI menilai NTT memiliki kekayaan produk lokal yang sangat beragam. Selain kain tenun dengan berbagai motif khas daerah, terdapat pula komoditas kopi, kelor, kuliner, dan berbagai produk turunannya yang memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, peningkatan produksi dan kualitas produk perlu diikuti dengan akses pasar yang lebih luas. Pelaku UMKM tidak cukup hanya mampu menghasilkan produk, tetapi juga harus memahami kebutuhan konsumen dan mampu memenuhi standar pasar.
Plt Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan pengembangan UMKM perlu dibarengi dengan kemampuan membaca kebutuhan konsumen, menjaga kualitas produk, serta membangun hubungan berkelanjutan dengan pembeli dan mitra usaha.
Akses terhadap pembeli, pembiayaan, pasar ekspor, dan rantai pasok juga dinilai penting agar peningkatan kualitas produk benar-benar berujung pada transaksi dan pertumbuhan usaha.
Melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BI, perbankan, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan, produk UMKM NTT diharapkan semakin mampu memenuhi kebutuhan pasar nasional maupun internasional.
Penguatan perlindungan hak cipta tenun pun diharapkan menjadi salah satu langkah untuk menjaga kekayaan budaya sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi. Dengan demikian, motif dan karya yang dihasilkan para penenun NTT dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Sumber: CNN Indonesia